@qiara.1: jomblo permanen..🤣

𝑸𝒊𝒂𝒓𝒂
𝑸𝒊𝒂𝒓𝒂
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 02 November 2026 02:34:43 GMT
149327
3323
147
445

Music

Download

Comments

wongplosok85
WONG PLOSOK.. 57 :
mossok too
2026-11-02 10:32:13
0
konci.inggri
RASTA MLD 999999 :
hahahhhaha hahaha howwww howwwww 🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-11-02 03:31:27
0
eeaa6949
EKA pp :
pantesan ga entok belas aq 1 ae🫣🫣🤭
2026-11-02 04:32:30
7
trymbyl90
Kawulo Aliit :
la yo nak ngeneki carane kelakon sebatang kara tenan Iki 😂😂
2026-11-02 04:44:36
1
rendhy9726
rendy cok :
kumainkan teksmu untukmu. [Tawa oke][Tawa oke][Tawa oke]
2026-11-02 08:34:50
1
liaaaaa4033
❤️‍🔥ndoro ayu💃🌹 :
kbnyakan wes due bojo ngaku dudo 😳😁
2026-11-02 05:05:53
3
danieldomino0
MR jhony07 :
gak lidok,tibak e ngene wong wong Saiki😭mangkane gak Uman😩🤭
2026-11-02 10:25:39
0
kang.achmad.aja
KangAchmad :
lhadalah piye terusan nasib e
2026-11-02 10:24:38
0
shijhon213
Nardex :
🥰🥰🥰 ayo toh pacaran 😂😂😂
2026-11-02 10:02:35
0
ari_150786
balungan cilek :
pantesan aq gong oleh oleh mayarno do dobel dobel ngono iku to.😁
2026-11-02 09:41:13
0
ekocahyono9645
🇮🇩E.©️ 🔘🔘 :
☝️ra uman tena
2026-11-02 09:22:10
0
shofyan.zay
shofyan zay :
pantes aq ngalor ngidul golek ora temu2
2026-11-02 05:42:02
0
cath.deso
☠️👻💀👻💀☠️ :
aku jomblo tiwas tak wa malah bojone wong😭😭😭
2026-11-02 05:20:21
1
tulup.jaya
tulup jaya :
ojo vokus captione vokuso vidione ae 😃😃
2026-11-02 08:57:17
0
irsyadaditya1
unser Enik susini :
jaman nomku, bapkku larang pacaran saiki di larang pacaran ro bojoku, piye to kie, mumet tenan aku..👍😂😂😂
2026-11-02 03:30:42
1
suhari11uye
dimazhariiuye :
iseh jomblo to
2026-11-02 09:06:41
0
gondex_gt91
GondexGT 54P :
😂😂
2026-11-02 09:23:53
0
bang_jhoe_87
BangJoe_87 :
@
2026-11-02 09:33:32
0
nurfatoni821
nurfatoni123 :
penak dewe,timbang ndue mung diapusi wae😂😂
2026-11-02 03:27:11
1
umardenjiro_19
umar denjiro_19 :
melu aku ae yo
2026-11-02 08:51:51
0
zuprekpink
ZuprekPink :
wes tau
2026-11-02 08:50:44
0
strarboy1980
Dimas :
wis ora kebagian
2026-11-02 08:48:06
0
gushenk74
Gs ardy :
yoooo Ndang golek tooo Bessti , ben dang due pasangannn ,,,
2026-11-02 10:31:50
0
maimunah.wati3
Maimunah Wati :
wes wes GK Bner 😁😁😁
2026-11-02 08:55:46
0
hashiramasenju978
Narendra :
koe dsdi bojoku piye dek
2026-11-02 03:15:00
0
To see more videos from user @qiara.1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Aturan Baru BSU 2026, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp900 Ribu Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Berikut ini syarat terbaru penerima BSU 2026: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026 3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau sebesar UMP/UMK 4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. 5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember. BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Hingga Senin, 2 November 2026, jadwal pencairan belum ditentukan. Masyarakat diminta memantau informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. #kabarhariini #bsu #Bantuansubsidiupah #kemnaker #pekerja #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ #fypシ゚viral #tiktokviral #fyp #abcxyz
Aturan Baru BSU 2026, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp900 Ribu Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Berikut ini syarat terbaru penerima BSU 2026: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026 3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau sebesar UMP/UMK 4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. 5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember. BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Hingga Senin, 2 November 2026, jadwal pencairan belum ditentukan. Masyarakat diminta memantau informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. #kabarhariini #bsu #Bantuansubsidiupah #kemnaker #pekerja #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ #fypシ゚viral #tiktokviral #fyp #abcxyz

About