@soloposofficial: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pembalut perempuan bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis yang krusial bagi kesehatan dan sanitasi. Pernyataan resmi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KemenPPPA merespons polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut. Menurut Arifah, menstruasi merupakan proses alami yang tidak bisa dihindari, sehingga akses terhadap pembalut higienis adalah hak dasar reproduksi. Video: IG/kemenppa Editor: MD Praditia