@storyrandom566: Apakah kau tak menyesal ... 🎧🎶💃💃 #Capcut #overlay #templatecapcut #bukanyangpertama #xybca

𝐒𝐭𝐨𝐫𝐲 𝐑𝐚𝐧𝐝𝐨𝐦
𝐒𝐭𝐨𝐫𝐲 𝐑𝐚𝐧𝐝𝐨𝐦
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 02 November 2026 08:32:06 GMT
1051
40
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @storyrandom566, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Upaya pemerintah dalam menggenjot pendapatan negara kembali memicu sorotan publik setelah kebijakan perpajakan menyasar berbagai lini kebutuhan, mulai dari produk esensial hingga transaksi digital. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan PPN atas barang konsumsi ini mendadak menjadi sorotan hangat setelah sebuah unggahan yang mempertanyakan pajak produk menstruasi viral di media sosial, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Tak berhenti pada produk pembalut, pemerintah juga bersiap memperluas jangkauan penerimaan lewat penarikan pajak digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026. Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan, mulai dari bank pelat merah, bank swasta, penyedia layanan teknologi finansial (fintech), hingga raksasa e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Langkah ekstensifikasi ini diambil di tengah tantangan rasio penerimaan pajak Indonesia yang dinilai masih menjadi salah satu yang terendah di kancah global. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, rasio penerimaan negara baru berada di kisaran 12 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) yang menyentuh angka Rp 25.000 triliun. Pemerintah meyakini bahwa potensi penambahan penerimaan sebesar 6 persen seperti yang diterapkan Kamboja mampu mendatangkan tambahan pemasukan hingga Rp 1.500 triliun. Dari potensi tersebut, setelah dikurangi proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun, negara diproyeksikan mampu berbalik mengalami surplus hingga Rp 900 triliun setiap tahunnya. Sc : Indonesian Disway Video : @memepolitaik1 #pajak #viral #trending #sorotan
Upaya pemerintah dalam menggenjot pendapatan negara kembali memicu sorotan publik setelah kebijakan perpajakan menyasar berbagai lini kebutuhan, mulai dari produk esensial hingga transaksi digital. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan PPN atas barang konsumsi ini mendadak menjadi sorotan hangat setelah sebuah unggahan yang mempertanyakan pajak produk menstruasi viral di media sosial, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Tak berhenti pada produk pembalut, pemerintah juga bersiap memperluas jangkauan penerimaan lewat penarikan pajak digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026. Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan, mulai dari bank pelat merah, bank swasta, penyedia layanan teknologi finansial (fintech), hingga raksasa e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Langkah ekstensifikasi ini diambil di tengah tantangan rasio penerimaan pajak Indonesia yang dinilai masih menjadi salah satu yang terendah di kancah global. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, rasio penerimaan negara baru berada di kisaran 12 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) yang menyentuh angka Rp 25.000 triliun. Pemerintah meyakini bahwa potensi penambahan penerimaan sebesar 6 persen seperti yang diterapkan Kamboja mampu mendatangkan tambahan pemasukan hingga Rp 1.500 triliun. Dari potensi tersebut, setelah dikurangi proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun, negara diproyeksikan mampu berbalik mengalami surplus hingga Rp 900 triliun setiap tahunnya. Sc : Indonesian Disway Video : @memepolitaik1 #pajak #viral #trending #sorotan

About