@tahukedirinews: Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel bernama Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Polres Kediri Kota, dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto. Kapolres mengatakan, keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik terkait hukum, disiplin, maupun kode etik kepolisian. #kotakediri #polreskedirikota #kapolreskedirikota #polisidipecat #polisi