@sindonews: Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Menurutnya, putusan MA yang mengabulkan gugatan keabsahan suket menunjukkan ketiadaan ijazah SMA Gibran. Karena itu, kata Ray Rangkuti, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan ada tidaknya ijazah SMA atau sah tidaknya suket penyetaraan Gibran Rakabuming Raka. "Dalam konteks itulah kami merasa bahwa Angket pun tidak lagi memadai, dan sudah harus sampai pada Hak Menyatakan Pendapat," kata Ray Rangkuti dalam konferensi pers bersama, Senin (2/11/2026). #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #SuketGibran #PutusanMA #Sindonews