@noisetalks: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu dievaluasi secara mendasar agar tidak menimbulkan korban yang tidak bersalah. Dalam pernyataannya, Topo menekankan bahwa unsur kesengajaan dalam merugikan keuangan negara harus dibuktikan secara jelas. Menurutnya, kelalaian, seberat apa pun, tidak semestinya dijadikan dasar untuk memidana seseorang dalam perkara korupsi. Ia juga menyoroti persoalan kerugian negara dalam keputusan bisnis maupun kebijakan. Kerugian yang muncul dari aktivitas tersebut, menurutnya, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. Topo mendorong agar aturan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diperjelas, baik terkait unsur kesengajaan maupun definisi kerugian negara. Baginya, evaluasi tersebut bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penegakan hukum harus tetap berjalan tegas, tetapi juga adil dan tidak menciptakan korban yang tidak bersalah.
Noise Talks
Region: ID
Monday 02 November 2026 09:50:33 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @noisetalks, please go to the Tikwm
homepage.