@kahfbrotherhood: JANGAN LUPA JOIN LIVE KITA SEKARANG BRO ADA BANYAK GIVEAWAY YANG GAK KALAH GOKILNYAA!!#svs #kahf #benerbareng #SuperBrandDay #kahfsunscreen

Kahfbrotherhood
Kahfbrotherhood
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 02 November 2026 15:15:00 GMT
999
8
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kahfbrotherhood, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Narasi: Rumah Warga Akan Disita Jika Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Bapenda Lotim Isu mengenai rumah warga yang akan disita apabila tidak membayar pajak belakangan menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan, mulai dari kekhawatiran hingga kebingungan terkait aturan perpajakan yang berlaku. Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) memberikan penjelasan bahwa penyitaan aset, termasuk rumah, bukanlah tindakan yang dilakukan secara serta-merta terhadap wajib pajak yang menunggak.  Tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya dapat dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan serta prosedur yang berlaku. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, pemerintah terlebih dahulu melakukan berbagai upaya persuasif, seperti penyampaian surat pemberitahuan, surat teguran, hingga imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Penyitaan menjadi langkah terakhir apabila seluruh proses penagihan tidak diindahkan dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bapenda Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Wajib pajak diharapkan segera menghubungi kantor Bapenda apabila mengalami kendala dalam pembayaran pajak atau membutuhkan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan. Melalui penjelasan tersebut, Bapenda menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah bukanlah menyita aset masyarakat, melainkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sebagai sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Narasi: Rumah Warga Akan Disita Jika Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Bapenda Lotim Isu mengenai rumah warga yang akan disita apabila tidak membayar pajak belakangan menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan, mulai dari kekhawatiran hingga kebingungan terkait aturan perpajakan yang berlaku. Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) memberikan penjelasan bahwa penyitaan aset, termasuk rumah, bukanlah tindakan yang dilakukan secara serta-merta terhadap wajib pajak yang menunggak. Tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya dapat dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan serta prosedur yang berlaku. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, pemerintah terlebih dahulu melakukan berbagai upaya persuasif, seperti penyampaian surat pemberitahuan, surat teguran, hingga imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Penyitaan menjadi langkah terakhir apabila seluruh proses penagihan tidak diindahkan dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bapenda Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Wajib pajak diharapkan segera menghubungi kantor Bapenda apabila mengalami kendala dalam pembayaran pajak atau membutuhkan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan. Melalui penjelasan tersebut, Bapenda menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah bukanlah menyita aset masyarakat, melainkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sebagai sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

About