@saed.camsa: mainit nga ba ang ding-ding metal cladding #construction #carpenter

ang probinsyanong panday
ang probinsyanong panday
Open In TikTok:
Region: PH
Monday 02 November 2026 12:17:56 GMT
46636
740
24
87

Music

Download

Comments

arthurocampo
Arthur Ocampo :
Aber... Kahit saan angulo tatamaan yan ng araw.. morning sun tapos afternoon sun.. Open space pa
2026-11-03 08:01:33
1
b96nn
B⁶nn 🚭 :
kina kalawang bayan ?
2026-11-03 05:08:55
1
zariahxian
Zariah Xian :
Bakit wala pong pintura ang mga tubular bars nya?
2026-11-03 23:21:25
1
nuelem1021
Nuelem1021 :
hanggang ngaun hindi pa talaga makukuha ng mga tao kung paano gumawa ng bahay na hindi iinit gamit lang ang exhaust fan.
2026-11-03 12:43:46
1
ms.dheys1017
Miss Fit :
pa post Ang kinalabasan Ng pinto hamba metal pls
2026-11-03 07:54:14
1
amerahsultan7
𝐇𝐚𝐢𝐦𝐢𝐞24 :
kaya nga mainit kc natatamaan ng araw eh
2026-11-02 23:11:19
2
user7369949457035
user7369949457035 :
hindi mainit parang oven lang sa loob 😂
2026-11-03 05:24:42
1
iansaludaga1
Ian trailer truck driver :
hindi yan mainit ganyan gamit ko,ang mainit yong wala kanang pera di pa tapos bahay mo mainit sa ulo😂😂😂😂
2026-11-03 05:37:37
1
alexander.rubiano91
axle 08 :
nakagawa na po ako ng ganyan
2026-11-03 01:26:12
1
akari_hana5
Nadine 😊 :
Mas mainit yang metal cladding kaysa sa cement wall.
2026-11-03 00:43:16
1
marivic928
Marivic Macairan Cat :
ano hindi mainit..super init oi
2026-11-04 03:22:35
0
restitutodelrosario
Restituto Delrosario :
galing ng statement mo😅😅😅
2026-11-03 00:10:12
1
jayann7658
jayann :
#hightlights
2026-11-03 23:27:44
0
wilma.elisa.liman
Wilma Elisa Limana :
Sinong NAGSABI na Hindi mainit napakainit nag metal cladding na yan
2026-11-03 04:29:27
1
ginacabalunacarlo
Gina Cabaluna Carlob :
mgkano po order
2026-11-02 21:03:08
1
armando.laban
Armando Laban :
wow galing po nyo lods
2026-11-03 04:09:50
0
jayann7658
jayann :
#hightlights
2026-11-03 23:27:28
0
alexander.rubiano91
axle 08 :
mainit po yan kailangan may aircon
2026-11-03 01:25:41
0
flor.evasan3
Flor Evasan :
mainit cgro yan sa kwarto?
2026-11-04 05:35:59
0
jayann7658
jayann :
#followers
2026-11-03 23:27:35
0
user686709854777
may amelia :
😁😁😁
2026-11-03 08:38:39
1
sharminesakura
Sharmine Sakura :
😅😂😂😂😂
2026-11-03 00:39:05
1
To see more videos from user @saed.camsa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam pengembangan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.   Indikasi tersebut muncul setelah penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden. Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar itu masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.   “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril dalam Konfrensi Pers di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11).   Ia menjelaskan, pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.   Saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, pengembangan perkara kemudian mengungkap indikasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.   Yusril mengatakan, penyidik kini turut mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tindak pidana makar dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.   Ia menegaskan, penjelasan bahwa pada tahap awal penyidikan belum digunakan pasal makar bukan berarti penyidik menyimpulkan tidak ada dugaan tindak pidana tersebut.   📸: Dok. Polri, kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | listyotersangka | news | svt | perspectives | R203 | E164 | E158   #bicarafaktalewatberita #kumparan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam pengembangan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.   Indikasi tersebut muncul setelah penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden. Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar itu masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.   “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril dalam Konfrensi Pers di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11).   Ia menjelaskan, pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.   Saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, pengembangan perkara kemudian mengungkap indikasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.   Yusril mengatakan, penyidik kini turut mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tindak pidana makar dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.   Ia menegaskan, penjelasan bahwa pada tahap awal penyidikan belum digunakan pasal makar bukan berarti penyidik menyimpulkan tidak ada dugaan tindak pidana tersebut.   📸: Dok. Polri, kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | listyotersangka | news | svt | perspectives | R203 | E164 | E158   #bicarafaktalewatberita #kumparan

About