@mistar.id: PPN Pembalut 11 Persen, Ini Sorotan Menteri PPPA Pembalut wanita yang menjadi kebutuhan utama perempuan masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Hal ini pun menjadi sorotan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Menurutnya, pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan secara rutin dan tidak dapat dihindari. Karena itu, Arifah menilai pentingnya memastikan setiap perempuan mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi rentan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan mengenai perlunya peninjauan kembali kebijakan pajak terhadap produk menstruasi, mengingat pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari perempuan.
HARIAN MISTAR
Region: ID
Monday 02 November 2026 12:35:29 GMT
Music
Download
Comments
JONGRANG :
negara sudah gila
2026-11-02 13:00:22
0
To see more videos from user @mistar.id, please go to the Tikwm
homepage.