@tribunnews: Advokat senior Subhan Palal menegaskan terbukanya ruang jerat pidana menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Subhan mengingatkan, apabila putusan pengadilan tingkat kasasi diabaikan para pihak terkait, ia tidak segan melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana umum maupun pidana pemilu. "Dengan dinyatakan tidak sah oleh MA, berarti dokumen itu dianggap tidak pernah ada. Jika ada pihak yang tetap memaksakan atau membangkang, saya akan pidanakan. Ada unsur tindak pidana bagi yang menerbitkan dan yang menggunakan," kata Subhan kepada Tribunnews di Jakarta, Senin (2/11/2026). #KPU #Gibran #Ijazahgibran #subhanpalal