@tribunnews: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara serius akan mengkaji opsi penggunaan hak angket pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain hak angkat, opsi pilihan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) juga masuk dalam pertimbangan. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II Muhammad Khozin mengatakan, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP). “Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin kepada wartawan, Senin (2/11/2026). #gibran #Ijazahgibran
Tribunnews
Region: ID
Monday 02 November 2026 13:20:36 GMT
Music
Download
Comments
Nawan Vibes :
1
2026-11-02 13:29:57
0
aji18 :
UU Perampasan kapan
2026-11-02 13:45:17
0
Alesha Arsyila :
😂😂😂
2026-11-02 13:24:21
0
Pianiii :
😳😳😳
2026-11-02 13:42:39
0
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.