@tribunnews: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara serius akan mengkaji opsi penggunaan hak angket pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain hak angkat, opsi pilihan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) juga masuk dalam pertimbangan. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II Muhammad Khozin mengatakan, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP). “Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin kepada wartawan, Senin (2/11/2026). #gibran #Ijazahgibran

Tribunnews
Tribunnews
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 02 November 2026 13:20:36 GMT
6059
81
4
0

Music

Download

Comments

nawanvibes
Nawan Vibes :
1
2026-11-02 13:29:57
0
ajie9900
aji18 :
UU Perampasan kapan
2026-11-02 13:45:17
0
alesha.arsyila4
Alesha Arsyila :
😂😂😂
2026-11-02 13:24:21
0
pianiii27
Pianiii :
😳😳😳
2026-11-02 13:42:39
0
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About