@sindonews: Advokat Subhan Palal, pemohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa dirinya saat ini tinggal menunggu pelaksanaan resmi dari amar putusan yang telah turun. Hal itu, ia sampaikan pascaputusan MA yang memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Menurut Subhan, terbitnya putusan kasasi tersebut membawa konsekuensi hukum yang membuat Gibran tidak lagi sah menjadi Wapres. Subhan memberikan batasan waktu selama 60 hari ke depan untuk melihat kepatuhan hukum Gibran terhadap putusan tersebut. "Makanya saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan. Jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," jelas Subhan. #SuketGibran #IjazahGibran #PutusanMA #WapresGibran #Sindonews