@wartacik: Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Tak Bersengketa, Ingatkan Pihak Kecamatan Tak Intervensi | Bengkulu – Kuasa hukum pemilik lahan, Advokat Ade Putra Bayu, SH, menegaskan tanah yang menjadi persoalan di wilayah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berstatus hak milik pribadi dan tidak dalam sengketa. Ia menyebut kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00221. Ade menjelaskan, pihak yang saat ini menempati lahan telah memiliki perjanjian sewa dan dijadwalkan meninggalkan lokasi sekitar 10 November 2026. Karena itu, ia menilai status kepemilikan tanah tersebut semestinya menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghormati hak pemiliknya. “Status lahan ini tidak bersengketa. Pihak yang menempati juga sudah memiliki perjanjian sewa dan akan meninggalkan lahan tersebut sekitar tanggal 10 November,” ujar Ade. Namun, pihaknya menyayangkan adanya dugaan klaim dan intervensi dari oknum di lingkungan Kecamatan Ratu Agung terhadap lahan tersebut. Ade mengingatkan agar aparatur wilayah tidak mencampuri atau mengklaim tanah yang menurut dokumen yang dimiliki kliennya merupakan hak milik pribadi. “Kalau memang tanah Pemkot, ya buktikan. Sementara ini ada sertifikat, ada pemilik, ada ahli waris,” tegasnya. Ade meminta pihak kecamatan menunjukkan dasar kepemilikan apabila memang menganggap lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu. Menurutnya, persoalan yang dinilai sederhana tidak semestinya menjadi rumit apabila masing-masing pihak berpegang pada bukti dan dasar hukum yang dimiliki. Ia juga menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak Kecamatan Ratu Agung agar dugaan tindakan klaim maupun intervensi tidak berulang. Ade menyatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah hal yang dinilai berpotensi mengandung unsur pidana. “Jika tindakan tersebut masih diulangi, kami tidak akan sungkan menempuh langkah pidana sebagai upaya terakhir, karena ada beberapa hal yang kami pelajari dan diduga mengandung tindak pidana,” kata Ade. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai teguran/somasi terbuka kepada pihak wilayah setempat. Meski demikian, klaim kepemilikan maupun dugaan intervensi tersebut masih perlu ditempatkan berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait, termasuk apabila ada dasar yang diajukan pemerintah daerah mengenai status lahan itu. (Cik) #lahan #kecamatan #advokatade #adeputrabayu #kotabengkulu
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤
Region: ID
Monday 02 November 2026 14:21:42 GMT
Music
Download
Comments
Suyudi (*SHUYY*) :
yakin kek sanak awk ko
2026-11-03 01:03:52
2
Seputar Hukum :
bng kacamata kening😀
2026-11-03 03:19:19
1
zellsplenger_💤 :
1
2026-11-02 14:38:55
1
Andi Betungan :
kumis
2026-11-02 15:00:19
2
To see more videos from user @wartacik, please go to the Tikwm
homepage.