@wartacik: Rekonstruksi Kasus Indo Melvi, Polisi Sebut Tersangka Sudah Berniat Sebelumnya | Bengkulu – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menyebut rangkaian adegan dalam rekonstruksi perkara dugaan pemb*n*han dan pemerk*sa*n terhadap Indo Melvi Yunadatia sesuai dengan peristiwa yang sebelumnya disampaikan tersangka RPP alias R. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga menyebut tersangka mengakui telah memiliki niat sebelumnya. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Prengki Sirait, S.H., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian yang didalami penyidik. Menurutnya, adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan tersangka. “Semua real dengan peristiwa yang disampaikan oleh si pelaku sebelumnya,” ujar AKP Prengki Sirait saat memberikan keterangan kepada awak media. Ketika ditanya apakah peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya, Prengki menyatakan penyidik menemukan adanya niat yang telah muncul sebelum kejadian. Ia juga menyebut tersangka mengakui hal tersebut dalam keterangannya. “Ya, jadi memang sudah ada niat sebelumnya. Semua diakuinya,” kata Prengki. Terkait kemungkinan adanya keterangan yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan, Prengki menyebut tersangka bersikap kooperatif. Namun, keterangan tersebut merupakan penilaian penyidik atas proses pemeriksaan, sementara kesesuaian seluruh fakta perkara tetap akan diuji melalui proses hukum. Dalam kesempatan yang sama, Prengki menyampaikan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah ditemukan dan diamankan penyidik. Meski demikian, telepon genggam milik korban hingga saat ini belum ditemukan. “Yang HP korban sudah ditemukan, Pak?” tanya awak media. Prengki menjawab, “Tidak ditemukan.” Tidak ditemukannya telepon genggam korban menjadi salah satu hal yang masih perlu dicatat dalam rangkaian penanganan perkara. Sementara itu, polisi menyatakan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Kasus ini bermula dari hilangnya Indo Melvi pada Senin dini hari, 14 September 2026, sebelum korban ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kawasan Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Polresta Bengkulu kemudian menetapkan RPP alias R yang tak lain sesama relawan SPPG sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemb*n*han berencana, pemb*n*han, dan pemerk*s*an terhadap korban. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan untuk diteliti. (Cik) #karyawanmbg #relawansppg #dapurmbg #kotabengkulu
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐂𝐢𝐤
Region: ID
Monday 02 November 2026 16:00:18 GMT
Music
Download
Comments
Lestari :
alfatehah melvi,, smogh Allah bls dg hukuman yg setimpal kpda plaku d akhirat nanti,,tenang d alam baru mu ya dek husnul khotimah Aamiin🤲🤲
2026-11-02 22:48:43
0
To see more videos from user @wartacik, please go to the Tikwm
homepage.