@zuberi.sefu.zuberi: POLISI WANAJALI PESA HATA KUSHINDA MWANANCHI #kisauni #tiktoker #kenya #world

Zuberi Sefu Zuberi
Zuberi Sefu Zuberi
Open In TikTok:
Region: KE
Monday 02 November 2026 16:04:34 GMT
10000
644
71
66

Music

Download

Comments

mamaz.bella
BELLA MAMAZ :
ur right...n ivo kbysaaa unavo zungumza
2026-11-05 23:27:49
0
rockefelarchris
user9620729185333 :
ukwl hyo broo
2026-11-05 13:02:32
0
mohammed.bare77
Mohammed Bare :
Na nyinyi raia mwawajua na mwa lala nao so watoeni
2026-11-03 04:11:25
3
alimasha962
Ali Masha :
nkweli kabsa unaongeya
2026-11-02 19:54:47
6
danielmbela6
daniel mbela :
hii idara yote imeoza ni Kula pesa ya laaana illhali bado twawalipa pesa zetu za ushuru
2026-11-05 10:01:13
1
thousand9111
Alhamdulillah :
wanajulikana kabsaa brother
2026-11-03 16:38:47
2
josephmwanyule
josee :
wakumbushe
2026-11-04 13:50:39
1
user19383100943611
user19383100943611 :
Ukweli mtupu. Vijana wanapora waziwazi hata kama wanakujua wanakuibia wanakukata live.
2026-11-04 09:08:47
1
nassp524
Nassri💪 :
kweli bro waongea points
2026-11-03 08:10:38
2
voksy04
voksy :
umemaliza broo hapo ndio shida ya viongozi wanafki kabisa
2026-11-04 03:36:06
1
dulla_luniz
Dulla Luniz :
ni kweli
2026-11-03 23:02:54
1
marionkalolu
marionkalolu :
wanakula na wao
2026-11-03 13:14:17
1
user9808754686759
Mkalimani :
UKWELI MCHUNGU.
2026-11-03 11:47:56
1
user190071617
Mohammed Ali :
kweli. bro
2026-11-03 10:28:04
1
user83373837483115
A win :
kweli kabsaa
2026-11-03 19:11:28
1
mfalmekalenga3
KALENGA MFALME :
ukweli broo
2026-11-04 09:37:29
1
user2575945012098
Gomez1 :
Apo
2026-11-03 03:17:20
2
kuriasamwel320
Kuria Samwel :
ukweli usemwe, mungu pamoja nanyi. Ukweli ni mungu. kuwauliza, ni kuwapiganisha,
2026-11-03 13:26:06
1
moddykngala
Uncle Moddy :
Absolutely 💯 right ✅️
2026-11-03 10:21:45
1
s.a.s.h.a.h.a.s.s.a.n
Ajully hassan :
2026-11-03 10:20:05
1
queennatasha470
Mina254 :
Wanawajuwa
2026-11-02 19:24:22
5
user4830744876183
jimama ritamu :
kweli kabisa kk mungu akulinde sana Amini
2026-11-03 09:12:08
1
mbarakahmed254
Lee Mabruk :
Wanajua kabsa wao wakamatwe watasema ninani mualifU ama nyumbagani iko namualifu
2026-11-03 08:25:47
1
bonnie.ndubi1
Bonnie ndubi :
safi sana mjomba vijana twawajua ikiwataja wazazi wao lawama wengine jirani zetu wengine wamezaliwa tukiwaona
2026-11-03 07:06:14
1
user2280725652490
Amani Mohammedi Juma :
True bro
2026-11-03 07:33:21
2
To see more videos from user @zuberi.sefu.zuberi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Trenggalek punya target lebih dari sekadar menggerakkan ekonomi desa. Koperasi ini juga disiapkan menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah desa. Sebanyak 20 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) KDKMP diproyeksikan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, desa tidak otomatis menerima alokasi tersebut saat koperasi mulai beroperasi. Koperasi harus menjalankan usaha dan mencetak laba bersih terlebih dahulu. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskomindag Trenggalek, Pujianto, mengatakan SHU mengikuti prinsip akuntansi standar. “Dalam pengelolaan laporan keuangan koperasi itu nanti baru muncul sisa hasil usaha ketika kinerja usahanya memang menghasilkan laba,” terang Pujianto. Menurut Pujianto, koperasi menghitung SHU dari total pendapatan setelah mengurangi seluruh beban dan biaya operasional. Artinya, kemampuan KDKMP mencetak laba akan menentukan besarnya SHU. Kondisi itu juga menentukan nilai kontribusi yang masuk ke PADes. 20 Persen SHU Punya Jalur Berbeda Pujianto menyebut pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi dalam menentukan alokasi SHU tersebut. Regulasi itu antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 hingga Instruksi Presiden Nomor 18. Skema alokasi juga berbeda berdasarkan status wilayah koperasi. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): 20 persen SHU masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP): alokasi SHU masuk sebagai penerimaan Pemerintah Daerah karena kelurahan merupakan perangkat daerah. “Alokasi SHU untuk KDMP menjadi pendapatan desa, sedangkan untuk lima KKMP diperuntukkan bagi pendapatan Pemda,” jelasnya. Desa Tidak Bisa Hanya Menunggu SHU Pemerintah daerah menempatkan KDKMP sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal desa. Skema tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan desa terhadap dana transfer pemerintah. Di antaranya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Tujuan utama alokasi bagi PADes ini memang didesain untuk mendorong kemandirian fiskal desa,” tegas Pujianto. Meski begitu, pemerintah tidak menjadikan KDKMP sebagai satu-satunya sumber pendapatan desa. Desa tetap dapat mengembangkan potensi ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa juga dapat mengembangkan unit usaha produktif lainnya. “Desa didorong untuk mampu mengelola potensi ekonominya secara mandiri, dan KDKMP ini menjadi salah satu instrumen pendukungnya,” tambahnya. Laba Koperasi Menentukan Manfaat bagi Desa Skema 20 persen SHU akhirnya kembali pada kemampuan pengurus mengelola bisnis koperasi. KDKMP perlu membaca peluang pasar dan mengendalikan biaya operasional. Kemampuan tersebut akan menentukan laba yang mampu koperasi hasilkan. Semakin besar laba, semakin besar pula SHU yang tersedia untuk dibagi sesuai ketentuan. Sebaliknya, koperasi yang belum menghasilkan laba belum dapat memberikan kontribusi SHU kepada desa. Pujianto menegaskan target akhirnya tetap pada penguatan ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. “Harapan terbesarnya adalah para pengurus mampu membawa koperasi mencetak laba, sehingga benar-benar bisa mendorong kemandirian fiskal di tingkat desa,” pungkasnya.(CIA) #DisparbudTrenggalek #GoaLowo #DPRDTrenggalek #BeritaTrenggalek #BiozTV
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Trenggalek punya target lebih dari sekadar menggerakkan ekonomi desa. Koperasi ini juga disiapkan menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah desa. Sebanyak 20 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) KDKMP diproyeksikan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, desa tidak otomatis menerima alokasi tersebut saat koperasi mulai beroperasi. Koperasi harus menjalankan usaha dan mencetak laba bersih terlebih dahulu. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskomindag Trenggalek, Pujianto, mengatakan SHU mengikuti prinsip akuntansi standar. “Dalam pengelolaan laporan keuangan koperasi itu nanti baru muncul sisa hasil usaha ketika kinerja usahanya memang menghasilkan laba,” terang Pujianto. Menurut Pujianto, koperasi menghitung SHU dari total pendapatan setelah mengurangi seluruh beban dan biaya operasional. Artinya, kemampuan KDKMP mencetak laba akan menentukan besarnya SHU. Kondisi itu juga menentukan nilai kontribusi yang masuk ke PADes. 20 Persen SHU Punya Jalur Berbeda Pujianto menyebut pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi dalam menentukan alokasi SHU tersebut. Regulasi itu antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 hingga Instruksi Presiden Nomor 18. Skema alokasi juga berbeda berdasarkan status wilayah koperasi. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): 20 persen SHU masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP): alokasi SHU masuk sebagai penerimaan Pemerintah Daerah karena kelurahan merupakan perangkat daerah. “Alokasi SHU untuk KDMP menjadi pendapatan desa, sedangkan untuk lima KKMP diperuntukkan bagi pendapatan Pemda,” jelasnya. Desa Tidak Bisa Hanya Menunggu SHU Pemerintah daerah menempatkan KDKMP sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal desa. Skema tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan desa terhadap dana transfer pemerintah. Di antaranya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Tujuan utama alokasi bagi PADes ini memang didesain untuk mendorong kemandirian fiskal desa,” tegas Pujianto. Meski begitu, pemerintah tidak menjadikan KDKMP sebagai satu-satunya sumber pendapatan desa. Desa tetap dapat mengembangkan potensi ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa juga dapat mengembangkan unit usaha produktif lainnya. “Desa didorong untuk mampu mengelola potensi ekonominya secara mandiri, dan KDKMP ini menjadi salah satu instrumen pendukungnya,” tambahnya. Laba Koperasi Menentukan Manfaat bagi Desa Skema 20 persen SHU akhirnya kembali pada kemampuan pengurus mengelola bisnis koperasi. KDKMP perlu membaca peluang pasar dan mengendalikan biaya operasional. Kemampuan tersebut akan menentukan laba yang mampu koperasi hasilkan. Semakin besar laba, semakin besar pula SHU yang tersedia untuk dibagi sesuai ketentuan. Sebaliknya, koperasi yang belum menghasilkan laba belum dapat memberikan kontribusi SHU kepada desa. Pujianto menegaskan target akhirnya tetap pada penguatan ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. “Harapan terbesarnya adalah para pengurus mampu membawa koperasi mencetak laba, sehingga benar-benar bisa mendorong kemandirian fiskal di tingkat desa,” pungkasnya.(CIA) #DisparbudTrenggalek #GoaLowo #DPRDTrenggalek #BeritaTrenggalek #BiozTV

About