@lingzii_official: Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum. Konsekuensi dan implikasi dari putusan tersebut meliputi: • Pencabutan dan Pemusnahan Dokumen: MA memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan oleh instansi terkait. • Keabsahan Persyaratan Pemilu: Putusan ini menyoroti kembali polemik pemenuhan syarat pendidikan minimal tingkat SMA dalam pencalonan Pilpres 2024, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa dokumen yang digunakan merupakan certificate of attendance (surat keterangan kehadiran), bukan ijazah atau diploma asli. • Status Jabatan Wakil Presiden: Secara hukum tata negara, putusan peradilan administrasi atas surat keterangan tersebut tidak serta-merta otomatis memberhentikan atau membatalkan kedudukan Wakil Presiden. Pemberhentian seorang wapres harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat, seperti usulan hak menyatakan pendapat di DPR RI dan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. • Dorongan Tindak Lanjut Politik: Sejumlah politisi dan pakar hukum mendorong DPR RI serta koalisi pemerintahan untuk menyikapi putusan ini secara terbuka guna menjaga kepastian hukum dan legitimasi publik. #gibranrakabuming #ijazahgibran #putusanma #mahkamahagung #trend