@diswayjateng: Penyidik Reskrim Polres Salatiga dilaporkan ke Propam Polda Jateng, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa Lindu Jati Asmara (LJA) dalam kasus dugaan penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Ada pun, Tim Kuasa Hukum LJA dari Kantor Pengacara Queen Bali & Partners Law Office di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Provinsi Bali, terdiri dari Kornelis Ratu SH .CMed.CPT dan Remigius Lake .SH. Ketua Tim Penasehat Hukum Queen Bali & Partners Law Office Kornelis Ratu kepada Disway Jateng membenarkan jika dalam perkara melibatkan kliennya LJA ini, pihaknya menangkap sejumlah kesalahan fatal dilakukan Satreskrim Polres Salatiga, khususnya tim penyidik yang menangani perkara ini. "Kami akan menempuh sejumlah langkah hukum terhadap penyidik Polres Salatiga, bahwa kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri, Propam Polda Jateng. Jadi saat ini kami tinggal tunggu jawaban saja," kata Kornelis Ratu, yang juga Ketua Peradi Pasni, Senin 2 November 2026. Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum juga telah melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI. Seluruh langkah ini, ditegaskan Kornelis Ratu bahwa seluruhnya agar terang benderang. "Kami tidak menampikkan klien kami ada pada saat itu (dilokasi), namun pada saat kejadian (penyiraman air keras) bukan korban tapi orang lain," ungkapnya. Dan ia menegaskan, jika kliennya LJA bukanlah pelaku utama. Ditambah lagi, Visum et Repertum korban dari keterangan dokter disebutkan Kornelis Ratu, terdapat sejumlah luka baik di kepala akibat trauma tumpul, luka sobek di dada hingga sampai ke kemaluan. "Jadi, kalau dari pemahaman kami soal air keras, jaket yang dikenakan korban tidak terpengaruh apapun," terangnya. Kornelis Ratu menduga, penyidik melakukan kesalahan fatal dalam penanganan perkara ini. "Kesalahan fatalnya ada beberapa, mulai dari proses penangkapan hingga dikatakan sebagai pelaku tunggal juga sebenarnya sudah salah besar karena apa, karena anak korban ini juga sebenarnya pelaku tawuran bukan orang yang disasar di pinggir jalan. Dalam konstruksi hukum, korban ini sama-sama pelaku tawuran bukan penganiayaan," terangnya. Berita selengkapnya di jateng.disway.id #salatiga24jam #diswayjateng
Disway Jateng
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 01:37:37 GMT
Music
Download
Comments
Dapur Guppy :
Kalo salah prosedur penangkapan dan salah penetapan pasal ajukan praperadilan, lalu jelaskan salahnya dimana dan yang benar menurut anda seperti apa, nanti hakim yang akan menguji, lagi pula kalo salah penerapan pasal dan unsur tidak memenuhi juga ga akan P21 itu berkas
2026-11-03 05:15:21
18
wongbagus290 :
hati nurani sdh gk berfungsi,,
2026-11-03 05:15:07
4
voc :
Pihak tersangka Sdh gugat praperadilan, dan tidak diterima
2026-11-03 05:37:49
3
Pontjo Hadi :
budaya byruk hrs dihentikan,klo benar pimpinan hrs bela klo salah harus ditindak.....mari berusaha benar,baik dan junur
2026-11-03 04:17:06
7
Renay_minapi CH. [IND] :
wah koneksi nya
2026-11-03 05:30:46
3
JoHn_CreW :
lha wong salah kok di belani inilah konoha penting cuan 😅
2026-11-03 07:05:15
2
Meta Ai :
wkwkwkw lucu yang melaporkan polisinya
2026-11-03 07:43:17
0
Thoby :
betul dilaporkan saja,biar gak seenaknya kerjanya reskrim dalam menangani laporan
2026-11-03 06:58:03
0
bagong :
keluarga korban pasti berterimkasih pada pak kanit
2026-11-03 07:05:17
0
MERAPI SIBER :
dimana mana kok kanit reskrim pada bermasalah dengan SOP
2026-11-03 03:49:28
5
iyelll09_ :
polisi tidak tau kuhp / undang" terbaru gimana to bos"
2026-11-03 04:29:05
1
Azis Bolb :
😂😂😂membela yang bayar..
2026-11-03 03:32:06
2
simonseran559 :
Mantap, tetap semangat membantu yang lemah yg membutuhkan bantuan hukum
2026-11-03 06:12:59
1
Ativa :
@viral seluruh Indonesia @@semua orang @koranjokowi @Prabowo Subianto @Yenti Garnasih Official 🙃
2026-11-03 05:43:37
1
To see more videos from user @diswayjateng, please go to the Tikwm
homepage.