@kawanuatvmanado: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Tersangka berinisial JR, merupakan mantan Camat Ratatotok sekaligus PPAT Sementara periode 2009–2014, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/11) setelah penyidik mengantongi alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, JR diduga bersama tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) atas lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Akta tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi transaksi tanah yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR. Penyidik juga menduga JR menerima imbalan berupa satu unit mobil Toyota Rush, serta fee sebesar satu persen dari nilai transaksi atas penerbitan akta. Kejati Sulut menilai perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak lain, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. #PTHWR #KorupsiTambang #KejatiSulut #MinahasaTenggara #Ratatotok #Tipikor #SulawesiUtara #BreakingNews #BeritaSulut #KawanuaUpdate #KawanuaTV