@azkc74: #bartlettlakeaz #FlashFloodEmergency #ExtremeWeather #SouthwestFloods

🌵 Dr Greenthumb 🌵
🌵 Dr Greenthumb 🌵
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 03 November 2026 03:57:58 GMT
3874
207
9
56

Music

Download

Comments

jamesmckee24
James McKee338 :
I can't decide what's better. The video or the music. Both are awesome.
2026-11-03 15:03:19
1
cactuschick70
DesertChick70🌵 :
Now THAT’S Heavy Metal 💀
2026-11-03 15:40:15
0
falltimberghost
Stever B :
And then they'll complain next year the water levels are so low.
2026-11-03 14:57:03
1
smetty68
Smetty68 :
Epic
2026-11-03 13:30:20
0
br8820
Patrick :
Today, the canyon does not whisper. Today it thunders.
2026-11-03 11:22:32
0
zer0crewaz1
zer0crewaz1 :
go tubing down that😱😱😱
2026-11-03 05:04:42
1
josephhalpin295
JoeH :
This is why Lake Mead is empty! Thanks AZ!
2026-11-03 15:32:31
0
alf70069
Alf :
All the flathead going down stream
2026-11-03 13:32:45
0
coachjj_
Coach JJ | Personal Trainer :
@skidkidstv
2026-11-03 13:40:22
0
To see more videos from user @azkc74, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Aturan Baru BSU 2026, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp900 Ribu Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Berikut ini syarat terbaru penerima BSU 2026: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026 3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau sebesar UMP/UMK 4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. 5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember. BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Hingga Senin, 2 November 2026, jadwal pencairan belum ditentukan. Masyarakat diminta memantau informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. #kabarhariini #bsu #Bantuansubsidiupah #kemnaker #pekerja #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ #fypシ゚viral #tiktokviral #fyp #abcxyz
Aturan Baru BSU 2026, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp900 Ribu Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Berikut ini syarat terbaru penerima BSU 2026: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026 3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau sebesar UMP/UMK 4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. 5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember. BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Hingga Senin, 2 November 2026, jadwal pencairan belum ditentukan. Masyarakat diminta memantau informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. #kabarhariini #bsu #Bantuansubsidiupah #kemnaker #pekerja #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ #fypシ゚viral #tiktokviral #fyp #abcxyz

About