@fat.yiu0: #movie

LOVE😍❤️
LOVE😍❤️
Open In TikTok:
Region: MR
Tuesday 03 November 2026 06:36:00 GMT
4805
392
8
147

Music

Download

Comments

djalo.arouna1
Djalo Arouna :
hdijs
2026-11-03 10:00:54
0
qkza666
qkza666 :
🥰🥰🥰
2026-11-03 12:36:37
0
tanba.doumbia.7085
TANBA.Doum/@tanba.doumbia.7085 :
💯💯💯
2026-11-03 07:45:22
0
salimata.diarra032
Mme ❤️khalifa❤️💍🫂🔐🍀 :
🙏🙏🙏
2026-11-03 07:11:16
0
sitantraore478
🌿Adama Traoré🌿 :
🥰🥰🥰
2026-11-03 07:09:06
0
user2268887401818
Mamordo Traoré :
💖💖💖
2026-11-03 06:40:14
0
mamadoucoulibaly2505
Mme Coulibaly :
🥰🥰🥰
2026-11-03 06:38:56
0
amma.sangar
Amma Sangaré🫡🇬🇳🇬🇳👈💪💙🤍 :
🫡🫡🤝🤝🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍🫵🫵🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤲🏻👍🏻👍🏻👍🏻🙏🙏🙏💖💖💖
2026-11-03 09:00:46
1
To see more videos from user @fat.yiu0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Aturan Baru BSU 2026, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp900 Ribu Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Berikut ini syarat terbaru penerima BSU 2026: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026 3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau sebesar UMP/UMK 4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. 5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember. BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Hingga Senin, 2 November 2026, jadwal pencairan belum ditentukan. Masyarakat diminta memantau informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. #kabarhariini #bsu #Bantuansubsidiupah #kemnaker #pekerja #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ #fypシ゚viral #tiktokviral #fyp #abcxyz
Aturan Baru BSU 2026, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp900 Ribu Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Berikut ini syarat terbaru penerima BSU 2026: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026 3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau sebesar UMP/UMK 4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. 5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember. BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Hingga Senin, 2 November 2026, jadwal pencairan belum ditentukan. Masyarakat diminta memantau informasi melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. #kabarhariini #bsu #Bantuansubsidiupah #kemnaker #pekerja #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ #fypシ゚viral #tiktokviral #fyp #abcxyz

About