@katadatacoid: Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di Rusia. Dari jumlah tersebut, dua tersangka merupakan warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan, terdapat 58 WNI yang menjadi korban berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda. Satu orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia di wilayah konflik Rusia-Ukraina. Para korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan melalui media sosial serta grup lowongan kerja. Mereka dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga US$35.000 (sekitar Rp620 juta) dan gaji bulanan US$3.000 (sekitar Rp50 juta). “Perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” kata Nurul dalam konferensi pers, Senin (2/11), dikutip dari Antara. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata. Kreator konten: Yasmin K. Editor: Tia Dwitiani Komalasari #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #wni #rusia
katadata.co.id
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 07:02:52 GMT
Music
Download
Comments
☆yan-bagia☆ :
ini namanya kerja cari mati, rusia tahu kalau mereka mati pasti tidak dapat bayaran. saudara sebangsa hati hati dengan penghianat banhsa sendiri
2026-11-03 16:25:10
0
halu :
mantap biar gk ada lg korban
2026-11-03 09:18:52
0
🇮🇩ABANG BECAK🎤🇮🇩 :
Setelah di bongkar knp gt?? Biar keliatan ada kerjanya??
2026-11-03 09:35:08
1
To see more videos from user @katadatacoid, please go to the Tikwm
homepage.