@mon.bebestore: #quanshortjeannam #xuhuong

Mon bébé🫧
Mon bébé🫧
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 03 November 2026 09:51:59 GMT
9
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mon.bebestore, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).  Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Asep menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon, dengan memasukkannya ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).  Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Asep menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon, dengan memasukkannya ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. "Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep. Tak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak penyadapan itu. Pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik Direktorat Siber juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, penyidik menemukan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha. Asep menegaskan, kegiatan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pengubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Asep menegaskan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal pengungkapan perkara. Dia menyatakan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. #kasuspenyadapanteleponpresiden

About