@manisssss_0: Dress natal otw Malaysia 🇲🇾 #fyp #dresnatal #inspirasidress #malamnatal

Cristian Sinaga 🐣
Cristian Sinaga 🐣
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 10:11:51 GMT
21154
689
19
42

Music

Download

Comments

julitriyantibarut
Nathania Queen Sinaga 🇮🇩🇱🇷 :
boleh hantar ke Malaysia
2026-11-03 13:03:19
1
lovely_sinaga_imut
lovely_sinaga_imut :
ka, mau beli bajunya. gmn carany ka?
2026-11-03 11:44:17
1
bukanselin
selin :
brp kk
2026-11-03 11:00:25
1
yeyeyaya761
yeye yaya :
[Tertawa sampai menangis]BRP harga kk
2026-11-03 11:01:03
0
mocciy7
Yuraa🎀 :
mau kak
2026-11-03 16:32:00
1
pelnisipahutar
ouijj :
dalemnya pake patticoat gak ini ka? apa yure aja?
2026-11-03 14:08:41
0
kesyanataliasimanjuntak3
Kesya cegill🫶🕸️🫶🕸️ :
kak boleh menjahit baju natal
2026-11-03 13:43:42
2
melati.silitonga2
Melati Silitonga :
berapa harga baju natal iya kak
2026-11-03 12:46:39
1
ervina_siberegina04
Hi, ini Loko🫧 :
berapaan kak
2026-11-04 12:12:38
0
zizidanrizi
Wanti Harianja :
ada biru Wardah kak berapa kak umur 12 thn
2026-11-03 13:16:11
1
octaviapurba0
Octa Via Purba :
mau ka
2026-11-03 17:23:37
0
melati.silitonga2
Melati Silitonga :
cantik baju itu warna coklat
2026-11-03 12:46:15
0
To see more videos from user @manisssss_0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menang di Tingkat Kasasi, Bang Ken Dinyatakan Bebas Murni BENGKULU – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi alias Bang Ken, dari seluruh dakwaan penuntut umum, membuka jalan bagi proses pembebasannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Kuasa hukum Ahmad Kanedi, advokat Hotma T. Sihombing, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi putusan kasasi tersebut pada Senin (2/11/2026). Sementara berdasarkan informasi pada laman perkara Mahkamah Agung, putusan resmi tercatat dijatuhkan pada Selasa, 3 November 2026. Hotma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dokumen tersebut diperlukan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu selaku pihak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan. “Keputusan tersebut telah kita terima kemarin dan hari ini petikannya kita tunggu dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor dari suatu keputusan,” ujar Hotma. Ia menjelaskan, hingga wawancara berlangsung, Ahmad Kanedi masih berada di Rutan Malabero. Namun, dengan telah keluarnya putusan kasasi, tim kuasa hukum bersiap menjemput kliennya setelah petikan putusan diterbitkan dan proses administrasi pembebasan ditindaklanjuti. Hotma mengungkapkan, pihaknya memang terus memantau perkembangan perkara melalui laman informasi Mahkamah Agung dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan tersebut berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Kanedi yang dijadwalkan berakhir pada 5 November 2026. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 29 KUHAP yang mengatur kewenangan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung selama dua kali 30 hari dalam kondisi tertentu. Masa perpanjangan penahanan tersebut, kata Hotma, dijadwalkan berakhir pada 5 November. “Jadi 2 kali 30 hari tersebut berakhir besok tanggal 5. Tapi alhamdulillah, syukur bahwa kemarin tanggal 3 putusan sudah keluar. Artinya hari ini tidak ada lagi hambatan soal proses penahanan,” jelasnya. Dengan keluarnya putusan kasasi dua hari sebelum batas akhir masa penahanan tersebut, Hotma menyatakan tim kuasa hukum kini tinggal menunggu petikan putusan untuk melanjutkan proses penjemputan Ahmad Kanedi dari Rutan Malabero. “Insyaallah nanti kita akan jemput setelah keluar petikan dari Pengadilan Negeri. Insyaallah hari ini kita jemput,” tegas Hotma. Adapun dalam amar putusan kasasi tertanggal 3 November 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, membatalkan putusan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. MA pun membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menolak permohonan kasasi penuntut umum. (Cik) #megamall #ahmadkanedi #bangkenbebas #walikotabengkulu
Menang di Tingkat Kasasi, Bang Ken Dinyatakan Bebas Murni BENGKULU – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi alias Bang Ken, dari seluruh dakwaan penuntut umum, membuka jalan bagi proses pembebasannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Kuasa hukum Ahmad Kanedi, advokat Hotma T. Sihombing, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi putusan kasasi tersebut pada Senin (2/11/2026). Sementara berdasarkan informasi pada laman perkara Mahkamah Agung, putusan resmi tercatat dijatuhkan pada Selasa, 3 November 2026. Hotma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dokumen tersebut diperlukan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu selaku pihak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan. “Keputusan tersebut telah kita terima kemarin dan hari ini petikannya kita tunggu dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor dari suatu keputusan,” ujar Hotma. Ia menjelaskan, hingga wawancara berlangsung, Ahmad Kanedi masih berada di Rutan Malabero. Namun, dengan telah keluarnya putusan kasasi, tim kuasa hukum bersiap menjemput kliennya setelah petikan putusan diterbitkan dan proses administrasi pembebasan ditindaklanjuti. Hotma mengungkapkan, pihaknya memang terus memantau perkembangan perkara melalui laman informasi Mahkamah Agung dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan tersebut berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Kanedi yang dijadwalkan berakhir pada 5 November 2026. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 29 KUHAP yang mengatur kewenangan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung selama dua kali 30 hari dalam kondisi tertentu. Masa perpanjangan penahanan tersebut, kata Hotma, dijadwalkan berakhir pada 5 November. “Jadi 2 kali 30 hari tersebut berakhir besok tanggal 5. Tapi alhamdulillah, syukur bahwa kemarin tanggal 3 putusan sudah keluar. Artinya hari ini tidak ada lagi hambatan soal proses penahanan,” jelasnya. Dengan keluarnya putusan kasasi dua hari sebelum batas akhir masa penahanan tersebut, Hotma menyatakan tim kuasa hukum kini tinggal menunggu petikan putusan untuk melanjutkan proses penjemputan Ahmad Kanedi dari Rutan Malabero. “Insyaallah nanti kita akan jemput setelah keluar petikan dari Pengadilan Negeri. Insyaallah hari ini kita jemput,” tegas Hotma. Adapun dalam amar putusan kasasi tertanggal 3 November 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, membatalkan putusan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. MA pun membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menolak permohonan kasasi penuntut umum. (Cik) #megamall #ahmadkanedi #bangkenbebas #walikotabengkulu

About