@herald.indonesia: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian izin reklamasi dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Makassar. Penyelidikan tersebut turut menyoroti sejumlah perusahaan yang memiliki HGB di kawasan reklamasi. Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini, proses penghitungan potensi kerugian negara masih berlangsung bersama PPKP. Tak hanya kerugian keuangan negara, Kejati Sulsel juga berencana melibatkan ahli lingkungan untuk menghitung potensi kerugian terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas reklamasi. Dalam keterangannya di Makassar, Senin (2/11/2026), Syarifuddin menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses yang telah berlangsung sekitar 12 hingga 15 tahun. Penyidikan ini masih berjalan. Dugaan penyimpangan yang disorot Kejati Sulsel perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. #KejatiSulsel #ReklamasiMakassar #Makassar #SulawesiSelatan
kasus ini di duga melibatkan Dani Pomanto sebagai mantan walikota Makassar yang di duga memberikan ijin reklamasi, ikut menguasai sejumlah lahan hasil reklamasi lalu menjual kepada PT. Ph*nisi T*namal. pihak pihak yang sudah diperiksa mulai dari mantan camat Tamalate, mantan lurah tanjung, pihak ke 3 / swasta bahkan sudah dilakukan penggeledahan baik di kantor PT itu maupun dikantor camat Tamalate. kontruksi kasus ini jelas dan terang benderang sisa kita tunggu nyali dari @Kejati Sulsel karena hampir semua kasus yang melibatkan Dani Pomanto selalu mangkrak di Kejati. entah kenapa jika kasus hukum berkaitan dengan keluarga danni Pomanto semua seolah2 kejaksaan tidak punya NYALI. 😅
2026-11-06 10:23:58
0
To see more videos from user @herald.indonesia, please go to the Tikwm
homepage.