@martimbulpasaribu: Isu dugaan penyadapan terhadap lingkungan Istana Kepresidenan menjadi perhatian setelah beredar informasi yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian dalam aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, muncul klaim bahwa beberapa perwira telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan. Namun, hingga artikel ini disusun, belum ditemukan konfirmasi resmi yang membenarkan kabar penangkapan maupun penahanan para pejabat tersebut. Nama Listyo Sigit Prabowo juga ikut menjadi sorotan dalam narasi yang beredar. Ia disebut-sebut memberikan perintah terkait dugaan penyadapan tersebut. Meski demikian, tuduhan itu belum didukung bukti atau keterangan resmi yang dapat diverifikasi. Tiga Nama Perwira Polri Ikut Disebut Selain Listyo Sigit Prabowo, informasi yang beredar turut menyebut tiga nama perwira kepolisian yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Istana. Ketiga nama tersebut adalah: 1. Irjen Pol. Ahrie Sonta, yang dalam informasi tersebut disebut menjabat sebagai Kadivkum Polri. 2. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, disebut menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. 3. Kombes Pol. Ferly Hediyat, yang turut disebut dalam narasi dugaan tersebut. Beredar pula klaim bahwa Ahrie Sonta telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi dan kemudian ditahan di Mako Brimob. Akan tetapi, informasi mengenai status hukum maupun keberadaan ketiga perwira tersebut masih membutuhkan verifikasi dari institusi kepolisian. Dugaan penyadapan terhadap lingkungan Istana merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan komunikasi dan perlindungan informasi kepresidenan. Apabila dugaan tersebut benar, tentu diperlukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui siapa pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan. Namun, tuduhan terhadap individu maupun institusi tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik juga perlu membedakan antara informasi yang beredar di media sosial, dugaan yang sedang diperiksa, dan fakta hukum yang telah dikonfirmasi.

Martimbul Pasaribu
Martimbul Pasaribu
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 11:28:48 GMT
1732
15
2
2

Music

Download

Comments

tole_tol2
TOLE-TOLE :
2026-11-03 12:44:08
0
wendi.negusti
Bung Bimasena Nusantara :
kalo salah proses hukum mau pangkatnya apa
2026-11-03 11:57:09
1
To see more videos from user @martimbulpasaribu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About