@ustadshahbazdgk: Horn use tutorial made simple #ustadshahbazdgk

Ustad Shahbaz
Ustad Shahbaz
Open In TikTok:
Region: PK
Tuesday 03 November 2026 13:47:51 GMT
124435
1219
47
109

Music

Download

Comments

ahmad12345678977301
Farhan Ahmad kalwal :
wheel kaisy ghomy ga
2026-11-03 21:25:17
0
13.3.shl
𝙎𝙝𝙖𝙝𝙧𝙖𝙢 :
250+ horse power
2026-11-03 19:26:28
0
55kmhh
ㅤㅤ :
5 minutes later
2026-11-03 18:49:54
5
mian..sahb..01
*𝄟≛⃝➺᭄MIANصاحب𝄟≛♥* :
koi Kam ke chez bataya karo bhi
2026-11-04 02:55:36
0
j4.wxd
￴￴￴￴￴￴ ￴ ￴￴￴￴￴￴ ￴￴￴￴￴￴￴￴￴ :
what is bro doing
2026-11-03 17:29:23
4
user_2066002
age20000161 :
2026-11-04 03:14:40
1
ernur201226
Ернур :
где тот звук
2026-11-03 18:20:17
0
g1e42
g1e42 :
i cuando ruede
2026-11-04 02:48:49
0
nguyn.lng9064
hãy suy nghĩ như một kĩ sư :
2026-11-03 13:53:31
4
kukirinbomber
m11k4 :
2026-11-03 20:16:21
0
surasak_12
เสี่ยบิ๊ก ลูกกบซิ่ง :
2026-11-04 02:02:15
0
jannatiii1090
👑 Razzaq MuرeeD ❤️‍🔥 :
2026-11-03 21:03:18
0
stropos
stropos :
2026-11-03 20:58:25
0
alan_02338
alan02338 :
2026-11-03 16:11:12
0
mj88921
Mj :
😱😳
2026-11-03 17:50:04
0
raajaa570
Abdul samad :
2026-11-03 16:33:31
0
raajaa570
Abdul samad :
2026-11-03 16:33:22
0
user2357424422437
الدقدك💪🇸🇩❤️‍🩹 :
2026-11-03 13:57:46
0
nizam.khan3765
࿐➳᭄NIZAM KHAN✯࿐ :
2026-11-03 14:02:17
0
julian_leo_ryan
*•.¸♡『ᎫႮᏞᏆᎪΝ ᏞᎬϴ ᎡᎽᎪΝ』♡¸.•* :
ဆိုင်ကယ်မောင်းလို့ဘီးလည်ရင် အဲ့ဟာကဘယ်လိုလုပ်မှာလည်း[Confused]
2026-11-03 15:06:23
0
trng75254
Văn Ngọc :
😂
2026-11-03 15:46:45
0
sharjeelali733
🔥S_H_A_R_J_E_E_L❤️ :
2026-11-03 14:07:10
0
alidurrani11
Alidurraniii :
2026-11-03 21:59:25
0
pan.kierownik01
Pan_Kierownik 😇 :
ai
2026-11-03 16:32:52
0
calvin.howson
crunching metal Motorsports :
makes zero sense 🤔🤔
2026-11-04 03:42:57
0
To see more videos from user @ustadshahbazdgk, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit terhadap PT Ghim Li Indonesia yang diajukan PT Damasraya Mitra Amerta, Jumat (30/10). Meski demikian, penolakan tersebut belum mengakhiri persoalan yang dihadapi 1.025 pekerja setelah perusahaan berhenti beroperasi. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Suprapto, mengatakan penolakan permohonan pailit diketahui setelah pihaknya memantau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. “Alhamdulillah permohonan pailit ditolak oleh pengadilan,” kata Suprapto kepada Batam Pos, Jumat (30/10) siang. Dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan pernyataan pailit dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.312.000. Kini, perjuangan buruh berlanjut untuk memastikan pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Pada hari yang sama, perwakilan serikat pekerja, manajemen perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas besaran serta jadwal pembayaran. Berdasarkan perhitungan awal serikat pekerja, nilai pesangon diperkirakan mencapai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar jika menggunakan hitungan satu kali ketentuan. Sementara itu, jika menggunakan setengah kali ketentuan, nilainya diperkirakan Rp45 miliar hingga Rp50 miliar. “Kalau hitungannya satu kali ketentuan, sekitar Rp70 miliar atau Rp80 miliar. Tapi kalau setengah kali ketentuan, di angka Rp45 miliar atau Rp50 miliar,” kata Suprapto. Serikat pekerja belum menetapkan angka tuntutan final dan masih menunggu hasil pertemuan dengan manajemen. Mereka juga meminta kepastian tenggat pembayaran agar hak 1.025 karyawan dapat terpenuhi. Reporter: M. Sya’ban   Editor Video: Ari  #ghimliindonesia #buru #pesangon #karyawan #batam
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit terhadap PT Ghim Li Indonesia yang diajukan PT Damasraya Mitra Amerta, Jumat (30/10). Meski demikian, penolakan tersebut belum mengakhiri persoalan yang dihadapi 1.025 pekerja setelah perusahaan berhenti beroperasi. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Suprapto, mengatakan penolakan permohonan pailit diketahui setelah pihaknya memantau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. “Alhamdulillah permohonan pailit ditolak oleh pengadilan,” kata Suprapto kepada Batam Pos, Jumat (30/10) siang. Dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menolak permohonan pernyataan pailit dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.312.000. Kini, perjuangan buruh berlanjut untuk memastikan pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Pada hari yang sama, perwakilan serikat pekerja, manajemen perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas besaran serta jadwal pembayaran. Berdasarkan perhitungan awal serikat pekerja, nilai pesangon diperkirakan mencapai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar jika menggunakan hitungan satu kali ketentuan. Sementara itu, jika menggunakan setengah kali ketentuan, nilainya diperkirakan Rp45 miliar hingga Rp50 miliar. “Kalau hitungannya satu kali ketentuan, sekitar Rp70 miliar atau Rp80 miliar. Tapi kalau setengah kali ketentuan, di angka Rp45 miliar atau Rp50 miliar,” kata Suprapto. Serikat pekerja belum menetapkan angka tuntutan final dan masih menunggu hasil pertemuan dengan manajemen. Mereka juga meminta kepastian tenggat pembayaran agar hak 1.025 karyawan dapat terpenuhi. Reporter: M. Sya’ban Editor Video: Ari #ghimliindonesia #buru #pesangon #karyawan #batam

About