@labai682: haramnya harta penarik pajak PAJAK DALAM ISLAM Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya [1] . Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari mencapai sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda. لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّا س زَمَانٌ لاَيُبَاليَّ الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَ منْ حَلاَل أَم منْ حَرَام “ Sungguh akan datang kepada manusia suatu saat ketika manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram ” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7] Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita diterapkan sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, kami akan menjelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal terkait dengan pajak tersebut, di antaranya adalah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat. . Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali

labai
labai
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 14:42:08 GMT
254
14
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @labai682, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About