@itsgufranbro: 🚨 BARESKRIM TETAPKAN TIGA TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL! Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik secara ilegal. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Ketiga tersangka disebut telah ditahan, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan penyidikan awal, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah saluran komunikasi, termasuk nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik nasional, hingga jurnalis. Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE. Namun, proses penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Bagaimana menurut kamu, seberapa penting perlindungan komunikasi pribadi pejabat negara dan masyarakat? #cryptowave #BareskrimPolri #PenyadapanIlegal #UUITE #HukumIndonesia
Gufran
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 15:16:16 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @itsgufranbro, please go to the Tikwm
homepage.