@medankabar.com: Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Dijerat 3 Pasal, Terancam Penjara 10 Tahun‼️ JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi. Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tindak pidana penyadapan tanpa hak ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi tersebut dilakukan tanpa berlandaskan kepentingan penegakan hukum serta tanpa dilindungi dokumen legalitas formal. “Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP),” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Asep menambahkan, selain melakukan penyadapan ilegal terhadap target yang mencakup Presiden RI, perwira di jajarannya juga tengah mendalami indikasi upaya penghapusan jejak digital yang dilakukan oleh para tersangka. Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, atau membelokkan transmisi elektronik non-publik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak untuk memperoleh informasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara; serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang tindakan mengubah, merusak, memindahkan, atau merahasiakan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Dalam proses pengusutannya, Bareskrim Polri menerapkan metode scientific crime investigation untuk menjamin akurasi pembuktian. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi tambahan. Bareskrim menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "Penetapan tiga tersangka ini baru langkah awal. Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Asep. Apa tanggapan kalian tentang ini? Netizen yang baik berkomentarlah yang bijak . [𝑷𝒍𝒆𝒂𝒔𝒆 𝑪𝒐𝒏𝒕𝒂𝒄𝒕 𝑼𝒔 𝑽𝒊𝒂 𝑫𝑴 𝑭𝒐𝒓 𝑪𝒓𝒆𝒅𝒊𝒕 𝒐𝒓 𝑹𝒆𝒎𝒐𝒗𝒂𝒍] . 𝗜𝗻𝗳𝗼 𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗩𝗶𝗿𝗮𝗹 𝗟𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 & 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗿𝗶𝗸 𝗟𝗮𝗶𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗙𝗼𝗹𝗹𝗼𝘄 @medankabarcom #medankabar #mediagagroup #listyosigitprabowo #ahriesonta #ekohadi
Medan Kabar
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 15:19:04 GMT
Music
Download
Comments
Wangwang :
2026-11-03 15:43:08
0
cafedeh deh :
kecil bgt hukuman nya
2026-11-03 20:06:10
0
To see more videos from user @medankabar.com, please go to the Tikwm
homepage.