@kupas_lampung: Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE. Pengumuman penindakan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta. Untuk diketahui, tersangka lain adalah dua pati Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. "Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep. Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri. "Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim Polri. #bareskrim #listyosigit #listyosigitprabowo #kapolri #rutan #mabespolri #pasal
Kupas Tuntas Lampung
Region: ID
Tuesday 03 November 2026 15:21:57 GMT
Music
Download
Comments
OnCom busuk :
allhamdulliah. jendral. bisa ketangkep.
2026-11-03 15:56:54
0
Viktor Zulvikar :
walaupun jendral KLO salah ya dihukum lah,,, memang hukum milih milih ya KLO jendral GK di hukum
2026-11-03 16:22:58
0
mohzen :
Sambo bakal dapat teman.😳
2026-11-03 16:39:39
1
Sianipar :
Sinetron
2026-11-04 01:17:39
0
Syaifullah ipunk :
gaaaas
2026-11-03 22:17:20
0
M.N.ritonga :
herannya selama itu gak ada rahasia siapapun yg diungkap ke publik buat apa mereka menyadap ya😏jdi heran
2026-11-03 16:13:37
0
narsim :
mbg,komdes g di usut
2026-11-03 22:16:55
0
Agus Ain :
ya Alloh klu emang bener koq bisa ya jendral lho...tuhan telah murka Alhmdllh terimakasih...ya dihukum lah😆😆😆😆😆😆
2026-11-03 16:09:07
0
To see more videos from user @kupas_lampung, please go to the Tikwm
homepage.