@emilysanford85:

Misty
Misty
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 03 November 2026 20:26:00 GMT
96
3
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @emilysanford85, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bandar Lampung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat gelombang pertama di 308 satuan pendidikan dengan berbagai modus pelanggaran. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung juga menemukan delapan sekolah melakukan pelanggaran selama pelaksanaan TKA gelombang pertama. Pelanggaran tersebut berupa pengambilan foto saat ujian berlangsung yang kemudian diunggah ke media sosial. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, delapan sekolah tersebut telah diberikan teguran agar mematuhi tata tertib pelaksanaan TKA dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. “Berdasarkan data yang ada, dari beberapa ratus sekolah ini ternyata ada delapan sekolah yang melakukan pelanggaran pada saat mereka tes TKA. Itu difoto dan di-upload di media sosial, itu tidak diizinkan dan tidak dibenarkan, sehingga dilakukan teguran kepada pihak sekolah supaya menjaga tata tertib selama proses TKA dan tidak terulang,” kata Thomas, saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (3/11). Adapun delapan sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran yakni SMA Negeri 1 Abung Tengah, SMA Negeri 8 Bandar Lampung, SMA Negeri 1 Pesisir Utara, SMA Swasta Pembina Menggala, SMK Negeri 1 Katibung, SMK Negeri 3 Metro, MAN Insan Cendekia Lampung Timur, serta Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin. Thomas menjelaskan, pelanggaran tersebut diketahui melalui pemantauan media sosial, di antaranya Threads dan Facebook. Dokumentasi pelaksanaan TKA diunggah oleh siswa maupun guru. Temuan itu juga terdeteksi melalui operasi siber yang dilakukan Kemendikdasmen. Menurutnya, foto yang diunggah memperlihatkan aktivitas pelaksanaan TKA, bahkan terdapat bagian soal yang terlihat. Padahal, pengambilan dan penyebarluasan dokumentasi selama ujian berlangsung tidak diperbolehkan karena dapat berpotensi mengganggu proses pelaksanaan tes. “Jadi pada saat mereka tes, mereka lagi melaksanakan TKA ternyata difoto, jadi terlihat soal-soal itu. Itu enggak boleh dilakukan karena melanggar tata tertib,” ujarnya. Meski ditemukan pelanggaran, Thomas memastikan kejadian tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil TKA. Namun, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pencegahan melalui teguran kepada sekolah yang bersangkutan. “Tidak berpengaruh dengan hasil, tapi memang harus ada langkah-langkah pembinaan dan pencegahan supaya pelanggaran yang serupa tidak terulang, supaya mereka betul-betul melaksanakannya dengan tertib dan aturan yang ada,” jelasnya. Lebih lanjut, Thomas memaparkan pelaksanaan TKA di Lampung dibagi menjadi dua gelombang. Pada gelombang pertama, terdapat 404 SMA, 327 SMK, dan dua SLB yang mengikuti pelaksanaan TKA. Sementara itu, pada gelombang kedua terdapat 292 SMA dan 230 SMK yang dijadwalkan mengikuti tes. Untuk mencegah pelanggaran serupa, Disdikbud Lampung akan memperketat pengawasan pada pelaksanaan TKA gelombang kedua. Pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada pengawas, guru, dan siswa agar tidak mengambil foto, mengunggah dokumentasi, maupun menggunakan telepon genggam selama ujian berlangsung. Pengawasan juga dilakukan melalui sistem pengawas silang antarsekolah serta pemantauan ketat oleh tim terkait. “Di gelombang kedua, diperketat dan kami sudah sampaikan kepada pengawas maupun guru dan siswa untuk tidak meng-upload atau membuka layar atau menggunakan handphone selama proses pelaksanaan TKA, karena pasti terdeteksi. Kami punya pengawas silang juga, kemudian tim juga melakukan pengawasan dengan ketat,” tutup Thomas. (Cha)
Bandar Lampung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat gelombang pertama di 308 satuan pendidikan dengan berbagai modus pelanggaran. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung juga menemukan delapan sekolah melakukan pelanggaran selama pelaksanaan TKA gelombang pertama. Pelanggaran tersebut berupa pengambilan foto saat ujian berlangsung yang kemudian diunggah ke media sosial. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, delapan sekolah tersebut telah diberikan teguran agar mematuhi tata tertib pelaksanaan TKA dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. “Berdasarkan data yang ada, dari beberapa ratus sekolah ini ternyata ada delapan sekolah yang melakukan pelanggaran pada saat mereka tes TKA. Itu difoto dan di-upload di media sosial, itu tidak diizinkan dan tidak dibenarkan, sehingga dilakukan teguran kepada pihak sekolah supaya menjaga tata tertib selama proses TKA dan tidak terulang,” kata Thomas, saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (3/11). Adapun delapan sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran yakni SMA Negeri 1 Abung Tengah, SMA Negeri 8 Bandar Lampung, SMA Negeri 1 Pesisir Utara, SMA Swasta Pembina Menggala, SMK Negeri 1 Katibung, SMK Negeri 3 Metro, MAN Insan Cendekia Lampung Timur, serta Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin. Thomas menjelaskan, pelanggaran tersebut diketahui melalui pemantauan media sosial, di antaranya Threads dan Facebook. Dokumentasi pelaksanaan TKA diunggah oleh siswa maupun guru. Temuan itu juga terdeteksi melalui operasi siber yang dilakukan Kemendikdasmen. Menurutnya, foto yang diunggah memperlihatkan aktivitas pelaksanaan TKA, bahkan terdapat bagian soal yang terlihat. Padahal, pengambilan dan penyebarluasan dokumentasi selama ujian berlangsung tidak diperbolehkan karena dapat berpotensi mengganggu proses pelaksanaan tes. “Jadi pada saat mereka tes, mereka lagi melaksanakan TKA ternyata difoto, jadi terlihat soal-soal itu. Itu enggak boleh dilakukan karena melanggar tata tertib,” ujarnya. Meski ditemukan pelanggaran, Thomas memastikan kejadian tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil TKA. Namun, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pencegahan melalui teguran kepada sekolah yang bersangkutan. “Tidak berpengaruh dengan hasil, tapi memang harus ada langkah-langkah pembinaan dan pencegahan supaya pelanggaran yang serupa tidak terulang, supaya mereka betul-betul melaksanakannya dengan tertib dan aturan yang ada,” jelasnya. Lebih lanjut, Thomas memaparkan pelaksanaan TKA di Lampung dibagi menjadi dua gelombang. Pada gelombang pertama, terdapat 404 SMA, 327 SMK, dan dua SLB yang mengikuti pelaksanaan TKA. Sementara itu, pada gelombang kedua terdapat 292 SMA dan 230 SMK yang dijadwalkan mengikuti tes. Untuk mencegah pelanggaran serupa, Disdikbud Lampung akan memperketat pengawasan pada pelaksanaan TKA gelombang kedua. Pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada pengawas, guru, dan siswa agar tidak mengambil foto, mengunggah dokumentasi, maupun menggunakan telepon genggam selama ujian berlangsung. Pengawasan juga dilakukan melalui sistem pengawas silang antarsekolah serta pemantauan ketat oleh tim terkait. “Di gelombang kedua, diperketat dan kami sudah sampaikan kepada pengawas maupun guru dan siswa untuk tidak meng-upload atau membuka layar atau menggunakan handphone selama proses pelaksanaan TKA, karena pasti terdeteksi. Kami punya pengawas silang juga, kemudian tim juga melakukan pengawasan dengan ketat,” tutup Thomas. (Cha)

About