@budasbanua: berdasarkan informasi resmi dari Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya adalah tiga perwira tinggi kepolisian: 1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri yang kala itu menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). 2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Menjabat sebagai Kadivkum Polri. 3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Pernah menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.