@newday.vibes: Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan atau suket penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan dokumen penyetaraan tersebut tidak sah atau batal demi hukum. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendesak Gibran untuk mengundurkan diri. Denny juga mendorong DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk proses pemecatan Gibran. Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kelanjutan posisi Gibran sebagai wakil presiden merupakan ranah keputusan politik. #trending #Gibran #MahkamahAgung #fyp #IjazahGibran