@jampro.08: Mahfud MD: Dugaan Makar Harus Dibuktikan di Pengadilan, Ancaman Hukumannya Bisa Sampai Hukuman Mati Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa dugaan makar masih merupakan analisis yang harus dibuktikan melalui proses pengadilan. Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum Indonesia, tindak pidana makar tertentu dapat diancam dengan hukuman mati. Namun, penerapan pidana mati kini memiliki aturan khusus, termasuk kemungkinan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. #MahfudMD #HukumIndonesia #DugaanMakar #PenegakanHukum #BeritaNasional
layak bngt klo cmn di penjara takutnya nanti ada lagi
2026-11-04 07:32:31
0
CHA_SANDRA :
orangnya siapa?
2026-11-04 06:40:37
0
suara hati :
wajib
2026-11-04 06:37:14
0
icank :
baguslah disadap biar masarakat tau akal bulus kalian...
2026-11-04 06:19:17
0
Nyoman Ari :
sejauh itu kah buat MAKAR......... TRAH BIBIT BEBET DAN BOBOT........... TERUS BIN KEMANA INTEL2 KEMANA........ SURUH KEKAMPUS2 JANGAN LUPA[Tawa oke][Tawa oke][Tawa oke]
2026-11-04 04:37:47
0
andrean :
bilang di hukum mati, nnti seperti sambo bebas
2026-11-04 07:53:43
0
To see more videos from user @jampro.08, please go to the Tikwm
homepage.