@redaksiradarcirebon: Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 jenderal lainnya murni perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Menurut Asep, Polri sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur. “Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," ujarnya di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidık telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Ketiganya adalah Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. #prabowosubianto #penyadapan #asepedisuheri

Radar Cirebon Group
Radar Cirebon Group
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 04 November 2026 06:30:23 GMT
1796
30
1
0

Music

Download

Comments

fabiannwoy_01
𝔉𝔟𝔶𝔞𝔫𝔫  :
1
2026-11-04 06:32:51
0
To see more videos from user @redaksiradarcirebon, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About