@www.kisahan.id: Penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, turut menjadi perhatian Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO). Sorotan tersebut mengarah pada rekam jejak jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri. Pasalnya, Himawan menduduki jabatan tersebut sejak Desember 2023 hingga Mei 2026. Periode itu beririsan dengan rentang waktu dugaan penyadapan ilegal yang kini tengah diusut Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026. Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Rimba, menilai perkara tersebut harus diusut secara transparan dan menyeluruh, termasuk mencermati rekam jejak jabatan pejabat yang berada dalam struktur penanganan tindak pidana siber pada periode kejadian. Menurut Rimba, posisi Himawan sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri ketika dugaan penyadapan berlangsung merupakan bagian dari rekam jabatan yang patut menjadi perhatian publik. Terlebih, direktorat tersebut memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan tindak pidana siber di lingkungan Bareskrim Polri. “Karena itu, kami BEM FH UHO menilai penting adanya kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, penggunaan sistem penyadapan, serta pertanggungjawaban kelembagaan pada periode tersebut, salah satunya saat posisi penting saat itu dijabat oleh Kapolda Sultra yang sekarang,” katanya saat dikonfirmasi Kisahan.id, Rabu (4/11/2026). Selengkapnya di www.kisahan.id #kisahan #kendari #sulawesitenggara #sultra
KISAHAN.ID
Region: ID
Wednesday 04 November 2026 08:15:56 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @www.kisahan.id, please go to the Tikwm
homepage.