@infomalangan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dan Denpom V/3 Malang menggelar penertiban juru parkir pada Rabu (4/11/2026). Penertiban menyasar petugas parkir atau juru parkir liar, termasuk mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat penunjukan dari Dishub. Petugas juga menindak juru parkir yang masa berlaku dokumennya telah berakhir. Kegiatan berlangsung di empat ruas jalan, yakni Jalan Bandung, Jalan Jakarta, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Kyai Tamin. Juru parkir yang melanggar dikenai penindakan hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh PPNS Satpol PP. Penindakan tersebut mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. 🎥: @lakir.makota #infomalangan
INFO MALANGAN
Region: ID
Wednesday 04 November 2026 14:26:06 GMT
Music
Download
Comments
Rini Badri :
tertibkan terus pak.....
2026-11-04 14:54:00
0
Hello :
mantap pak pasar mergan kapan di terbitkan parkir liar
2026-11-05 01:35:04
0
"gentle itu sendirian" :
hahhaaha, ada dua mata pisau itu, ada kalanya jukir tersebut gk resmi karena du pungli oknumnya dishub, ada emang murni parkir liar ada pula emang mau melegalkan di persulit oleh orang² dishub sendiri.
2026-11-04 22:34:42
0
To see more videos from user @infomalangan, please go to the Tikwm
homepage.