@sindonews: Seorang ibu rumah tangga berinisial RAP (33) di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga Rp254 juta. Tersangka yang bekerja sebagai karyawati perusahaan distributor produk makanan dan minuman diduga memanipulasi transaksi menggunakan faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan selama sekitar tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2026. Polisi menyebut tersangka memanipulasi 17 transaksi dengan membuat 34 lembar faktur fiktif. Uang hasil dugaan penggelapan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Metro dan dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. #SINDONews #iNewsMediaGroup #KotaMetro #Lampung #Penggelapan