@kumparan: Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit dkk kini disebut Istana mengarah ke perbuatan makar. Tapi, sebenarnya kapan sebuah tindakan bisa disebut makar? Pasal 160 KUHP yang baru mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dalam tahap persiapan. Ini berbeda dengan KUHP lama. Saat itu, makar dikatakan ada apabila niat tersebut sudah terlihat dari adanya permulaan pelaksanaan. Lalu, apakah dugaan penyadapan presiden dalam kasus Listyo dkk memenuhi unsur tersebut? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini. 📸: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden, Ilustrasi AI. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | makarpresiden | update | motion | educates | R326 | E099 | E080 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan
kalau sudah ada undang undangnya ya laksanakan saja sesual perbuatannya
2026-11-05 22:45:03
0
Apri Ansyah :
pertama
2026-11-05 04:23:20
0
Soo Yummy Dimsum :
h
2026-11-05 14:33:49
0
𝑰𝑺𝑨𝑫𝑶𝑹𝑨 ♛ :
2026-11-05 04:32:43
0
Fedri Fatullah :
yang dibilang apakah kapolri di penjarakan sudah jelas pelaku nya
2026-11-05 18:52:10
2
gelendauqm4 :
gak yakin gw KLO ini makar...ini taktik Prabowo utk mengetahui org2 yg d blkng oligarki nakal...kita liat ajaa...sy wasit nya kata Prabowo...masa gak faham
2026-11-05 04:38:33
2
Alan Turing :
2026-11-05 04:26:03
0
🕳️M.iπfan_jutek🕳️ :
📸📸📸
2026-11-05 11:15:44
0
To see more videos from user @kumparan, please go to the Tikwm
homepage.