@sinpotv: Tornado yang untuk sementara diklasifikasikan pada skala F2 menerjang Kota Maringá, Negara Bagian Paraná, Brasil, pada Senin dini hari. Bencana alam ini menyebabkan ratusan pohon dan tiang listrik tumbang, serta mengakibatkan puluhan ribu properti kehilangan pasokan aliran listrik. Bagaimana tanggapan Anda mengenai dampak bencana tornado ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! 👇 #SinPoTV #SinPoTVNews #Tornado #Brasil #Maringa #Parana #BencanaAlam #CuacaEkstrem

SIN PO TV
SIN PO TV
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 05 November 2026 06:00:00 GMT
1621
32
1
0

Music

Download

Comments

love_sell0
Zhivara"xyz :
1
2026-11-05 06:06:19
0
To see more videos from user @sinpotv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Aktivitas itu disebut tidak dilengkapi prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, pemerintah menyatakan tujuan serta motif penyadapan masih dalam proses pendalaman penyidik. #listyosigitprabowo #polisi #kapolri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Aktivitas itu disebut tidak dilengkapi prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, pemerintah menyatakan tujuan serta motif penyadapan masih dalam proses pendalaman penyidik. #listyosigitprabowo #polisi #kapolri

About