@mistar.id: Menkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Transaksi Digital, Ini Penjelasannya! MISTAR.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menerapkan pungutan pajak digital baru pada 9 November 2026. "Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2026 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Suahasil menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut pada 2 November 2026. Menurutnya, informasi mengenai pungutan pajak digital yang ramai diperbincangkan merupakan kesalahpahaman terhadap implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Baca berita di MISTAR.ID #menkeu #pajak #pajak9november #bayarpajak #pajakdigital