@tribunkupang: Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menyita sebanyak 425 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan moke dari tiga lokasi produksi ilegal di Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa 3 November 2026. Penertiban ini dilakukan karena tempat produksi minuman keras tersebut tidak mengantongi izin dan tidak memenuhi standar kesehatan yang dapat menjamin keamanan produk bagi masyarakat. Operasi yang dipimpin Kompol Herman Nelson Lona, SH itu melibatkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Djoko Lestari, SIK, MM menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor: Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026 tentang operasi penertiban minuman keras home industry. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 425 liter minuman keras yang diproduksi tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar operasional yang dapat menjamin keamanan produk bagi kesehatan manusia," ujar Djoko Lestari, dalam keterangannya, Rabu 4 November 2026. (Penulis: Ray Rebon) Berita selengkapnya klik POS-KUPANG.COM (link di bio #kopi #moke #kupang #poldantt #matalokalmenjangkauindonesia
Tribun Kupang
Region: ID
Thursday 05 November 2026 06:50:22 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tribunkupang, please go to the Tikwm
homepage.