@officialjtvrek: Penanganan pidana terhadap tindakan kejahatan sadis tidak cukup hanya mengandalkan penyidikan normatif semata. Penyidikan dalam kasus kejahatan sadis wajib melibatkan ilmu bantu hukum pidana (seperti kriminologi dan psikologi forensik) untuk mendalami karakter pelaku, apakah memiliki gangguan narsistik, psikopat, atau gangguan psikologis lainnya. Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. Menyampaikan pentingnya Scientific Investigation, dalam hukum pidana formal, penegak hukum sering kali hanya melihat "maksud" (apakah ada kesengajaan untuk menghilangkan nyawa). Padahal, mengungkap "motif" (mengapa pelaku berbuat) sangat krusial untuk menarik pembelajaran serta membantu hakim dalam menentukan tingkat pertimbangan pemidanaan yang adil. Narasumber : Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. – Kriminolog Universitas Bhayangkara Surabaya. #HukumPidana #Kriminologi #ScientificInvestigation #PenyidikanIlmiah #jtvrek
officialjtvrek
Region: ID
Thursday 05 November 2026 08:14:55 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @officialjtvrek, please go to the Tikwm
homepage.