@demi.masa70: Mantan Kapolri yang juga bekas Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP. Hal di atas bukan sensasi belaka, tetapi terlontar kuat dari pemangku jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), yakni Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar. "Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, seperti dipetik dari halaman Antara. Yusril mengatakan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Nanti ketika dilakukan pengembangan, maka bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional. "Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya. SELENGKAPNYA: https://www.jpnn.com/news/ada-tanda-tanda-kuat-jenderal-listyo-akan-dihukum-mati #ListyoSigitPrabowo #Sadap #Polri #MabesPolri #semuaorang
Matahari II☀️
Region: ID
Thursday 05 November 2026 09:31:33 GMT
Music
Download
Comments
Putra X-nyamat :
2026-11-05 16:38:03
2
lian :
Amiiiiiin ya Robb
2026-11-05 18:10:56
0
WW :
Alhamdullilah akhirnya kebenaran menemukan jalannta
2026-11-05 20:06:37
0
user75769819205308 :
Alhamdulillah semoga terjadi
2026-11-05 17:49:48
0
N2k :
Semua yang terlibat harus di usut sampai ke akarnya.
2026-11-05 13:45:30
2
Endi Soepriady :
Alhamdulillah.....🤲🤲🤲
2026-11-05 20:27:39
0
Arif Prasetyono :
makar
2026-11-05 18:45:54
0
Hendra Pel :
amin
2026-11-05 20:33:45
0
Riko Harahap :
mntp
2026-11-05 21:22:50
0
sabtu pahing :
pelanggaran berat
2026-11-05 19:07:46
0
Clom Giriwil :
lebih bagus
2026-11-05 18:10:35
0
Ayah Satu :
setuju
2026-11-05 17:14:12
0
marijadigmail :
mantap
2026-11-05 10:16:38
0
RAJA :
ia yalah kalau dia hidup kemukinan akan mendirikan satu kelompok yg lebih arogan.
2026-11-05 18:56:57
0
sepor :
kurang apa. udah di kasih jabatan Kapolri masih aja nyadap.. kslahanya Doble.
2026-11-05 17:21:12
0
yudi99 :
Alhamdulillah
2026-11-05 18:23:23
0
males :
Alloh maha kuasa siapa yg berniat jahat dan menyimpan kebusukan akan tercium juga...
2026-11-05 19:03:35
0
ghibran :
baguslah
2026-11-05 21:17:52
0
kepooo luu :
Alhamdulillah
2026-11-05 10:46:13
0
takiya genjie :
amin ya
2026-11-05 11:47:54
0
Imam Birowo :
setuju
2026-11-05 16:18:11
0
Drago :
Alhamdulillah. berikut yg nyuruh mestinya
2026-11-05 16:45:37
0
Fufah@🥰 :
setuju
2026-11-05 21:29:40
0
hardiharun167 :
2026-11-05 16:23:34
0
@APOTEKSIMPANGTIGO :
al
2026-11-05 10:16:57
0
To see more videos from user @demi.masa70, please go to the Tikwm
homepage.