@demi.masa70: Mantan Kapolri yang juga bekas Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP. Hal di atas bukan sensasi belaka, tetapi terlontar kuat dari pemangku jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), yakni Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar. "Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, seperti dipetik dari halaman Antara. Yusril mengatakan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Nanti ketika dilakukan pengembangan, maka bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional. "Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya. SELENGKAPNYA: https://www.jpnn.com/news/ada-tanda-tanda-kuat-jenderal-listyo-akan-dihukum-mati #ListyoSigitPrabowo #Sadap #Polri #MabesPolri #semuaorang

Matahari II☀️
Matahari II☀️
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 05 November 2026 09:31:33 GMT
3358
197
32
9

Music

Download

Comments

user4455831123868
Putra X-nyamat :
2026-11-05 16:38:03
2
lian17364
lian :
Amiiiiiin ya Robb
2026-11-05 18:10:56
0
ww75692
WW :
Alhamdullilah akhirnya kebenaran menemukan jalannta
2026-11-05 20:06:37
0
user75769819205308
user75769819205308 :
Alhamdulillah semoga terjadi
2026-11-05 17:49:48
0
n2k910
N2k :
Semua yang terlibat harus di usut sampai ke akarnya.
2026-11-05 13:45:30
2
endi.soepriady
Endi Soepriady :
Alhamdulillah.....🤲🤲🤲
2026-11-05 20:27:39
0
arif.prasetyono
Arif Prasetyono :
makar
2026-11-05 18:45:54
0
hendra.pel
Hendra Pel :
amin
2026-11-05 20:33:45
0
riko.harahap4
Riko Harahap :
mntp
2026-11-05 21:22:50
0
awit.glatik
sabtu pahing :
pelanggaran berat
2026-11-05 19:07:46
0
sareathakekat
Clom Giriwil :
lebih bagus
2026-11-05 18:10:35
0
ayah.satu79
Ayah Satu :
setuju
2026-11-05 17:14:12
0
marijadigmail
marijadigmail :
mantap
2026-11-05 10:16:38
0
syafi.ngi
RAJA :
ia yalah kalau dia hidup kemukinan akan mendirikan satu kelompok yg lebih arogan.
2026-11-05 18:56:57
0
provitos8
sepor :
kurang apa. udah di kasih jabatan Kapolri masih aja nyadap.. kslahanya Doble.
2026-11-05 17:21:12
0
thour12345
yudi99 :
Alhamdulillah
2026-11-05 18:23:23
0
nyai2552
males :
Alloh maha kuasa siapa yg berniat jahat dan menyimpan kebusukan akan tercium juga...
2026-11-05 19:03:35
0
user1077043983173
ghibran :
baguslah
2026-11-05 21:17:52
0
kepooo.luu92
kepooo luu :
Alhamdulillah
2026-11-05 10:46:13
0
takiya.genjie05
takiya genjie :
amin ya
2026-11-05 11:47:54
0
imam.birowo
Imam Birowo :
setuju
2026-11-05 16:18:11
0
user5590250215832
Drago :
Alhamdulillah. berikut yg nyuruh mestinya
2026-11-05 16:45:37
0
ulfa16465
Fufah@🥰 :
setuju
2026-11-05 21:29:40
0
hardiharun167
hardiharun167 :
2026-11-05 16:23:34
0
apotekpasarbaru
@APOTEKSIMPANGTIGO :
al
2026-11-05 10:16:57
0
To see more videos from user @demi.masa70, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About