@sussiesangjurnalis: Rakor LKS Tripartit 2026: KSPSI Kota Banjar Suarakan Isu Penahanan Ijazah hingga Perlindungan Hak Pekerja BANJAR, FOKUSJabar.id— Pemerintah Kota Banjar menegaskan komitmennya dalam merajut sinergitas antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Tahun Anggaran 2026. Berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar pada Kamis (5/11/2026), forum ini juga menjadi wadah strategis bagi serikat pekerja untuk menyuarakan berbagai persoalan di lapangan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjar, Sudarsono, didampingi Kepala Disnaker Kota Banjar Sri Hidayati, serta dihadiri oleh Kepala BPS Kota Banjar, pengawas ketenagakerjaan wilayah V Provinsi Jawa Barat, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar. Sinergi Tiga Pilar untuk Iklim Investasi dan Kesejahteraan Dalam laporan pembukanya, Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, memaparkan bahwa forum tripartit ini berlandaskan pada regulasi ketenagakerjaan terbaru, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Kerja LKS Tripartit. "Kami berharap forum ini mampu menghasilkan kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis," jelasnya. Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Banjar Sudarsono menekankan bahwa iklim investasi yang kondusif, hubungan industrial yang harmonis, dan kesejahteraan pekerja adalah tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan. Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog terbuka dan musyawarah guna mencegah perselisihan. "Dunia usaha membutuhkan kepastian dan kenyamanan, sementara pekerja membutuhkan kepastian hak, perlindungan, dan kesejahteraan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sudarsono, sembari mengusung tagline semangat "Tripartit Bersinergi Banjar Masagi". KSPSI Soroti Isu Penahanan Ijazah dan Hak Pekerja Di sisi lain, Ketua DPC KSPSI Kota Banjar, Yogy Yazid Indrajadi, memanfaatkan forum strategis ini untuk membawa aspirasi dan keluhan para pekerja ke hadapan pemerintah dan para pengusaha. Salah satu poin penting yang disuarakan menyangkut implementasi aturan perlindungan tenaga kerja, termasuk sorotan tajam terhadap praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah karyawan oleh pihak perusahaan. Yogy menegaskan, berdasarkan kerangka regulasi perlindungan tenaga kerja yang baru, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan harus segera dihentikan dan dokumen tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan prosedur yang transparan. Selain itu, KSPSI juga secara aktif mendorong perlindungan hak-hak pekerja perempuan, pemenuhan hak bagi pekerja disabilitas, serta pengawasan ketat terhadap larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Kendati demikian, menanggapi isu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi, Yogy memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait gelombang PHK atau pengurangan karyawan secara sepihak di Kota Banjar. "Kami memberikan warning dan langkah-langkah antisipatif. Perusahaan tidak boleh melakukan efisiensi atau PHK dengan semena-mena. Jangan sampai pekerja dijadikan beban, karena pekerja adalah mitra strategis," tegas Yogy. Melalui rapat koordinasi LKS Tripartit 2026 ini, unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sepakat untuk terus memperkuat dialog sosial, mengawal kepatuhan norma ketenagakerjaan, serta memastikan perlindungan jaminan sosial demi mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Banjar secara berkelanjutan. (Susi)
Sussie Sang Jurnalis Patroman
Region: ID
Thursday 05 November 2026 10:46:43 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @sussiesangjurnalis, please go to the Tikwm
homepage.