@monitorinddotcom: Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi suap penerbitan dokumen maladministrasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar kepada Hery. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Sumber: https://monitorindonesia.com/hukum/read/2026/11/638179/eks-ketua-ombudsman-hery-susanto-divonis-5-tahun-wajib-bayar-rp387-m