@korankaltara: Persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (4/11/2026). Dalam sidang perkara Nomor 183/Pid.B/2026 tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa saling mengajukan bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing. JPU menghadirkan sejumlah alat bukti surat, di antaranya keterangan resmi dari institusi pendidikan yang menyatakan bahwa LL tidak tercatat sebagai siswa. Selain itu, jaksa juga mengajukan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap fisik dokumen ijazah yang diduga mengalami perubahan pada bagian cetakan dan tanda tangan. JPU menyebut, bukti tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemalsuan dokumen yang didakwakan kepada terdakwa. “Melalui bukti surat dan hasil pemeriksaan forensik ini, kami ingin memperkuat pembuktian terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi pokok perkara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim. baca selengkapnya di korankaltara.com
korankaltara
Region: ID
Thursday 05 November 2026 14:00:00 GMT
Music
Download
Comments
Mohammad Zein :
masih belum di PAW🤣
2026-11-05 14:34:59
0
QYQY :
ngk mantan presiden ngak bawahan knp sih suka yng palsu palsu
2026-11-05 14:48:54
0
To see more videos from user @korankaltara, please go to the Tikwm
homepage.