@rayadanzoya: #cussonsbaby #rambutslay

RAYA DAN ZOYA
RAYA DAN ZOYA
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 05 November 2026 14:57:17 GMT
8
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @rayadanzoya, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ketentuan mengenai hukuman mati perlu ditegaskan dalam pembahasan RUU tersebut karena masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada. Masih berlaku berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, undang-undangnya yang baru berlaku di 2026,” kata Habiburokhman usai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).  Terkait kriteria yang dapat dikenai hukuman mati, Habiburokhman menyebut pembahasannya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. “Ya nanti kita mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada,” ujarnya. Dia kemudian menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan tersebut dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi bencana. Namun, kriteria dan rumusan lebih lanjut masih perlu dibahas. Selain persoalan hukuman mati, Komisi III juga tengah membahas sejumlah materi lain dalam RUU Perampasan Aset. Misalnya, aset hasil tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti kasus Binomo dan penipuan berkedok perjalanan umrah, juga diusulkan bisa disita dan dirampas untuk kemudian dibagikan kepada para korban. “Kalau aset dalam tindak pidana korupsi, oke dirampas untuk negara. Tapi aset dalam tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu ada Binomo, lalu travel umrah, kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” ujarnya. Menurut dia, usulan tersebut muncul dari keluhan para korban yang selama ini mempertanyakan pengembalian aset mereka. Sebab, aset yang dirampas harus lebih dulu masuk ke negara sebelum melalui proses panjang untuk dikembalikan kepada korban. “Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ujarnya. #ruuperampasanaset #korupsi #fyp #beritatiktok #beritatiktok
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ketentuan mengenai hukuman mati perlu ditegaskan dalam pembahasan RUU tersebut karena masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada. Masih berlaku berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, undang-undangnya yang baru berlaku di 2026,” kata Habiburokhman usai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Terkait kriteria yang dapat dikenai hukuman mati, Habiburokhman menyebut pembahasannya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. “Ya nanti kita mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada,” ujarnya. Dia kemudian menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan tersebut dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi bencana. Namun, kriteria dan rumusan lebih lanjut masih perlu dibahas. Selain persoalan hukuman mati, Komisi III juga tengah membahas sejumlah materi lain dalam RUU Perampasan Aset. Misalnya, aset hasil tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti kasus Binomo dan penipuan berkedok perjalanan umrah, juga diusulkan bisa disita dan dirampas untuk kemudian dibagikan kepada para korban. “Kalau aset dalam tindak pidana korupsi, oke dirampas untuk negara. Tapi aset dalam tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu ada Binomo, lalu travel umrah, kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” ujarnya. Menurut dia, usulan tersebut muncul dari keluhan para korban yang selama ini mempertanyakan pengembalian aset mereka. Sebab, aset yang dirampas harus lebih dulu masuk ke negara sebelum melalui proses panjang untuk dikembalikan kepada korban. “Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ujarnya. #ruuperampasanaset #korupsi #fyp #beritatiktok #beritatiktok

About