@akunresmikapaspos.com: PASURUAN — Aktivitas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menjadi sorotan. Sejumlah wartawan terlibat adu argumen dengan petugas sekuriti bernama Redi Marindo di halaman depan area pelayanan publik PN Kota Pasuruan, Kamis (5/11/2026). Persoalan bermula ketika awak media mengambil gambar dan merekam wawancara dengan narasumber seusai persidangan. Namun, aktivitas tersebut mendapat teguran dari petugas keamanan yang meminta proses perekaman dihentikan karena dinilai menghalangi papan informasi pelayanan publik. Padahal, menurut keterangan awak media, posisi pengambilan gambar berada sekitar enam meter dari depan pintu pelayanan. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan petugas dalam mengatur aktivitas dokumentasi jurnalistik di area publik pengadilan. Bukan sekadar persoalan posisi berdiri, perdebatan justru mengarah pada satu pertanyaan mendasar: aturan tertulis mana yang secara spesifik melarang wartawan mengambil gambar di lokasi tersebut? Saat dimintai penjelasan, petugas sekuriti meminta awak media menunjukkan kartu identitas (ID card). Petugas juga mempertanyakan apakah dirinya telah mendapatkan izin untuk direkam. Awak media kemudian meminta agar petugas menunjukkan dasar aturan yang secara jelas mengatur larangan pengambilan video di area pelayanan publik tersebut, bukan sekadar menyampaikan alasan berdasarkan SOP. Dalam perdebatan itu, petugas menyodorkan empat regulasi sebagai rujukan, yakni: 1. SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. 2. PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. 3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Namun, muncul persoalan yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Keempat regulasi tersebut pada dasarnya berkaitan dengan standar pelayanan, penyusunan SOP, serta tata organisasi peradilan. Penyebutan regulasi itu belum serta-merta menjawab apakah terdapat ketentuan spesifik yang melarang aktivitas perekaman oleh wartawan di halaman pelayanan publik. Jika memang terdapat pembatasan, semestinya pihak pengadilan dapat menunjukkan ketentuan tertulis, ruang lingkup larangan, serta alasan penerapannya secara transparan. Sebab, keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang dapat dipandang sebelah mata. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan transparansi penyelenggaraan badan publik. Demikian pula Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan prinsip persidangan terbuka untuk umum, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang diatur peraturan perundang-undangan. Memang, pengambilan gambar di dalam ruang sidang yang sedang berlangsung dapat tunduk pada ketentuan dan izin pimpinan sidang. Begitu pula dokumen perkara tertentu yang bersifat rahasia tidak dapat didokumentasikan secara bebas. Akan tetapi, persoalan dokumentasi di halaman pelayanan publik tentu perlu dilihat berdasarkan aturan dan kondisi konkret di lapangan. Jangan sampai ketentuan internal diterapkan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat maupun insan pers. Panitera PN Pasuruan Sebut Kesalahpahaman Untuk mendapatkan kejelasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Panitera PN Kota Pasuruan, Subakir, S.H. Dalam keterangannya, Subakir menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dalam menerjemahkan instruksi pengamanan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan dokumentasi oleh media pada dasarnya tidak dipermasalahkan, termasuk ketika pengambilan gambar berada di sekitar papan informasi, sepanjang tidak mengganggu fungsi pelayanan publik secara permanen
kapaspos.com
Region: ID
Thursday 05 November 2026 20:04:14 GMT
Music
Download
Comments
Triyono :
Yo masio media..jenenge tamu Yo kudu duwe unggah ungguh lur..
2026-11-06 02:25:45
3
ekalavya84 :
info wong ndi iki wartawane
2026-11-06 09:47:46
0
Vita Y.A :
Iki maksud e wartawan ate Lapo ceh...?? onok wong nyambut gawe 😑 lak onok2 ae pola e....🥴
2026-11-06 06:17:05
0
Sujono Asoka. :
kayak tau scuriti ini...
2026-11-06 10:22:37
0
Zainal Fatoni :
ttp semangat mas redy bekerja sesuai SOP
2026-11-06 11:24:20
0
Sri Devi :
Setahu saya pengadilan itu milik masyarakat, bahkan gaji meraka juga di bayar masyarakat dari pajak
kalau wartawan di halangi halangi berarti ada sesuatu yang di sembunyikan?
2026-11-06 06:35:06
0
saiful saiful133 :
undang- udang pres ngak dimengerti sama bapak scuriti ini
2026-11-06 09:24:33
0
Putin88 :
kasihan satpam selalu disalahkan... menolak salah, menerima wartawan jg pasti dimarahi dan di SP atasan
2026-11-06 10:25:57
1
COPKERS :
jngn lah gitu ..security dia bekerja dimna tempatnya...klau wartawan menang rekam ..viral...fahami lah kerjaannya...maunya bebas semaunya...klau GK ada satpam gmna jadinya...
2026-11-06 03:33:01
0
Muhammad Mauzha quthbie :
coba cek humas dan ketuanya
kalau scurity mungkin hanya menjalankan tugas
sesuatu yang tertutup untuk masyarakat biasanya menyimpan rahasia yang besar
2026-11-06 06:41:56
0
yasinbeiber :
benere diduduhno tulisan seng Endi, kok satpame AE seng dividio. jok ngeroso bener meski samean posisi ngerekam.
2026-11-06 06:57:22
0
ijustwannadive. :
jadi wartawan juga harus ada aturannya, Om. nggak apa-apa direkam, diposting. kalau mau dihormati, hormati juga orang lain. itu Pak Satpamnya sedang bekerja loh, ini malah wasting time nanya ini itu buat konten.
2026-11-06 06:19:35
0
TOP ED MANAGEMENT :
• Persetujuan (Consent): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah, fisik, dan suara seseorang dikategorikan sebagai data pribadi. Perekaman yang menjadikan individu tertentu sebagai objek utama sebaiknya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dan menyampaikan tujuannya.
• Dokumentasi Peristiwa vs. Privasi: Dokumentasi terhadap suatu peristiwa umum di ruang publik tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan kepatutan dan tidak melanggar hak privasi individu yang terekam.
• Sanksi Hukum: Perekaman secara melawan hukum yang disebarluaskan hingga menimbulkan kerugian bagi korban dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU PDP (Pasal 65 jo. Pasal 67) maupun peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU ITE atau KUHP.
2026-11-06 07:03:02
0
To see more videos from user @akunresmikapaspos.com, please go to the Tikwm
homepage.