@oneconfusedfool: Just realized how big my eyes are.. #Siblings

“Eatmybeef”,🥸
“Eatmybeef”,🥸
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 05 November 2026 22:54:56 GMT
102
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @oneconfusedfool, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantan Kapolri yang juga bekas Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP. Hal di atas bukan sensasi belaka, tetapi terlontar kuat dari pemangku jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), yakni Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.
Mantan Kapolri yang juga bekas Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP. Hal di atas bukan sensasi belaka, tetapi terlontar kuat dari pemangku jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), yakni Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar. "Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, seperti dipetik dari halaman Antara. Yusril mengatakan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Nanti ketika dilakukan pengembangan, maka bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional. "Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya. (JPNN.COM) #listyosigitprabowo #sadap #stillprabowo #polri #kasusviral

About